Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Acta Laporkan Petinggi Dan Pengurus Psi Ke Bareskrim Polri

Int 
Mediaapakabar.com-Para petinggi dan sejumlah pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (Acta) ke Bareskrim Polri. Hal ini buntut dari Kebohongan Award yang dibentuk PSI. 

Seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (7/1/2019), mereka yang dilaporkan itu antara lain, Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie beserta sekjennya, Raja Juli Antoni. Lalu pengurus partai, Tsamara Amany dan Dara Adinda Kesuma Nasution.  

Keempatnya diduga telah melaksanakan penyebaran fitnah, ujaran kebencian dan provokasi, alasannya ialah sudah memperlihatkan penghargaan Kebohongan Award kepada calon presiden Prabowo Subianto dan wakilnya, Sandiaga Uno, serta Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.  

"Pengurus PSI seolah-olah memberikan award, tapi tujuan bergotong-royong diduga ialah penghinaan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, beserta tim suksesnya Andi Arief," kata Koordinator Tim Pelapor Acta, Djamaluddin Koedoeboen dalam keterangannya pada Minggu, (6/1/2019).   

Hendarsam Marantoko sebagai pelapor menambahkan, Kebohongan Award itu berisi fitnah, provokatif, dan ujaran kebencian yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat. Khususnya para pendukung Prabowo dan Sandiaga.  

"Oleh karenanya, saya selaku pelapor yang juga ialah pendukung Bapak Prabowo dan Sandiaga, turut terkena dampak dan menjadi korban, sebagaimana yang diduga dilakukan para pengurus PSI tersebut," tuturnya.  

Untuk itu, Hendarsam mendesak kepolisian segera menangkap para terlapor guna memperlihatkan pengaruh jera. "Juga untuk membantu aktivitas pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian yang menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media online," sebutnya.   

Laporan Acta terdaftar di Bareskrim dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Terlapor dianggap melanggar tindak pidana kejahatan ihwal konflik Suku, agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana Jo pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 ihwal peraturan aturan pidana. (*/dani)