Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menkes Ancam Cabut Izin Operasi Rs Yang Belum Pengukuhan Hingga Final Juni

Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek. Foto: istimewa
Mediaapakabar.com - Sejak 2 Januari 2019 beredar kabar ada beberapa rumah sakit (RS) berhenti melayani pasien yang memakai jaminan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Hal ini berdasarkan keterangan resmi dari BPJS Kesehatan alasannya ialah sebagian besar RS terkait belum mendapat akreditasi.

"Akreditasi sesuai regulasi ialah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit sanggup memenuhi syarat tersebut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kala itu.

Melansir Detikcom, menanggapi hal itu Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek belakangan mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk sekitar 551 RS.

Tujuannya supaya pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu sambil tetap RS harus segera mengurus akreditasinya hingga batas waktu 30 Juni 2019.

Bila hingga batas waktu masih ada RS yang belum mendapat pengakuan maka pihak Kementerian Kesehatan akan melaksanakan penilaian dan mungkin juga tindakan tegas.

"Kita lihat lagi permasalahannya. Kalau cuma manajemen yang belum dilengkapi tentu kita akan minta secepatnya, tapi bila yang agak vital rasanya sulit. Dia tidak sama sekali melaksanakan komitmennya ya barang kali kita harus agak tegas," ujar Menkes Nila ketika ditemui di The Sultan Hotel and Residence, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (9/1/2019).

"Kalau dokumen kita tunggu. Tapi bila enggak ada upaya sama sekali ya kita tanya ini mau tetap jalan atau tidak," pungkasnya.

Tidak dijelaskan rinci tindakan tegas apa yang akan diberikan pada RS gagal akreditasi.

Namun demikian berdasarkan Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PB PERSI) dr Kuntjoro Adi Purjanto, MKes, tidak menutup kemungkinan izin operasional RS dicabut. (AS)