Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

12 Papan Reklame Kembali Ditumbangkan

Pembongkaran papan reklame bermasalah di Jalan Balai Kota Medan, sebab papan reklame tersebut tidak mempunyai izin serta berada di 13 zona terlarang sebagaimana yang ditetapkan pemerintah.foto:apakabar/dani
Mediaapakabar.com-Tim Gabungan Pemko Medan kembali melanjutkan penertiban terhadap reklame bermasalah di Kota Medan yang sudah dilakukan sebelumnya. Sebanyak 6 papan reklame bermasalah ditumbangkan oleh Tim Gabungan Pemko Medan dan 6 lainnya ditumbang pemiliknya sendiri.

Pembongkaran papan reklame bermasalah di Jalan Balai Kota Medan, sebab papan reklame tersebut tidak mempunyai izin serta berada di 13 zona terlarang sebagaimana yang ditetapkan pemerintah. Tim Gabungan dengan penuh semangat menumbang satu persatu papan reklame tersebut pada Jumat (11/1/2019). 

Penertiban ini dipimpin Kepala Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan Irfan Pane. Didukung satu unit kendaraan beroda empat crane, mesin las serta kendaraan beroda empat truk dikerahkan ke lokasi demi memperlancar proses pembongkaran.

Irfan mengatakan, pihaknya akan terus melaksanakan penertiban papan reklame yang berada di zona terlarang dan juga yang tidak mempunyai izin.

“Kami akan terus memantau dan melaksanakan penertiban tanpa toleransi sedikitpun kepada papan reklame yang berada di zona terlarang serta papan reklame yang tidak mempunyai izin berdirinya papan reklame di Kota Medan ini,” ujarnya.

Tim Gabungan akan terus gencar dan tidak akan mengalah menertibkan papan reklame bermasalah tersebut guna menertibkan peraturan yang sudah ditetapkan serta sanggup menambah keindahan Kota Medan ini. (*/dani)