Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perdinan Siahaan, Pemilik Xenia Yang Mobilnya Dirampas Leasing Heran Laporannya Ditolak Polisi

Mobil Daihatsu Xenia milik Perninan Siahaan. Foto: Lensawarga.com
Mediaapakabar.com - Sebuah Mobil Daihatsu Xenia dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 1913 FL milik Perdinan Siahaan yang sedang di Doorsmeer tepatnya di Jl. Panglima, Kelurahan Sei Kera Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, tiba-tiba dibawa oleh oknum yang mengaku sebagai Aparat Kepolisian tanpa sepengetahuan oleh si Pemilik mobil, pada Senin (24/12/2018) kemudian sekitar Pukul 14.00 WIB.

Berdasarkan isu yang dihimpun, Perdinan kepada Lensawarga.com, Sabtu (12/1/2019) menceritakan kronologi yang dialaminya.
Perdinan menagatakan seorang warga yang merupakan Pemilik Doorsmeer daerah dimana ia biasa mencuci Mobilnya yang juga menjadi lokasi hilangnya mobil, menjelaskan awal kronologi bagaimana Mobil tersebut dapat hingga dibawa kabur oleh orang yang tidak dikenal.
“Tiba-tiba tiba 2 orang pengendara sepeda motor dan pribadi mempertanyakan kunci dari kendaraan beroda empat itu bang. ‘Dimana kunci Mobil ini?,’ katanya samaku,” terang Pemilik Doorsmeer menirukan kata-kata dari 2 orang yang tidak dikenal itu.
Seperti yang diwartakan Lensawarga.com, lanjut kata Pemilik Doorsmeer, Mereka bukan menanyakan siapa Pemilik Mobil itu, tapi pribadi menanyakan kuncinya kendaraan beroda empat itu aja dan mereka mengaku dari Aparat Kepolisian.
“Tadinya saya nggak mau kasih bang, berhubung sebab dia mengaku Aparat Kepolisian, saya takut bang, jadi saya tunjukkan, itu Kuncinya tergantung disitu pak,” ungkapnya.
Tidak usang kemudian 2 Pengendara sepeda motor lainnya pun datang, sedangkan 2 pengendara sebelumnya yang terlebih dahulu tiba pribadi pergi meninggalkan lokasi.
“Setelah itu, Kepala lingkungan (Kepling), Pak Peter Sibuea tiba dan mereka sempat berfoto-foto bersama Kepling sehabis itu mereka pergi bang,” ucapnya.
Perdinan yang tidak terima sebab merasa kehilangan mobil, lantas menciptakan Laporan ke Polsek Medan Timur sekitar pukul 17.30 WIB. Namun sayang, pihak Polsek Medan Timur menolak laporannya.
“Tadi sudah kami datangi kantor Polsek Medan Timur untuk menciptakan laporan, tapi kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur harus ada surat keterangan hak milik atau kepemilikan dari pihak Leasing,” kata Perdinan.
“Itu kan kendaraan beroda empat masih dalam posisi kredit, mana mungkin ada dikasih bukti kepemilikan sama saya, lagian kan ada bukti STNK yang saya bawa, tapi tetap saja kata Polisi harus ada bukti kepemilikan, kesannya laporan saya tidak diterima,” ucap Perdinan dengan nada kesal.
Perdinan mengaku, bahwa dia telah membayar cicilan kredit kendaraan beroda empat tersebut selama 10 bulan. Namun, dirinya tak menampik bahwa cicilan kendaraan beroda empat tersebut sempat menunggak selama 4 bulan.
Keesokan harinya, Jumat (27/12/2018) Perdinan pun mendatangi pihak Leasing ACC dan berkomunikasi dengan pihak Leasing. Namun, dirinya terkejut sebab pihak Leasing mengatakan, bahwa Mobil milik Perdinan ada ditangan mereka.
Bahkan pihak Leasing juga menjelaskan, jikalau Perdinan ingin membawa pulang mobilnya. Ia pun harus membayar lunas cicilan kendaraan beroda empat tersebut. Perdinan pun lantas mempertanyakan aturan apa yang digunakan pihak Leasing hingga mengharuskannya membayar lunas cicilan kendaraan beroda empat tersebut.
Padahal, kata Perdinan, dirinya sudah berniat untuk membayar cicilan kendaraan beroda empat yang tertunggak selama 4 bulan. Namun, pihak Leasing berdalih dan mengatakan, bahwa Perdinan wajib dan harus membayar lunas Mobil tersebut.
Kini Perdinan tak tahu lagi harus bagaimana, bahkan pihak Kepolisian pun terkesan mengabaikan tindakan dari pelaku perampasan mobilnya. Perdinan berharap supaya ada titik terang dari permasalahan ini.
Dimana terang tertulis dalam Undang-Undang No 42 Tahun 1999 perihal Jaminan Fidusia menawarkan jaminan kepada debitur dan kreditur (leasing) dalam proses sanksi atau penarikan kendaraan yang mengalami kredit macet. Tanpa adanya akta fidusia, debt collector dihentikan melaksanakan sanksi di jalan sebab berpotensi menjadikan pidana.
Bahkan bila ada indikasi mengambil kendaraan bermotor secara paksa atau yang dapat disebut juga sebagai perampasan bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau kitab undang-undang hukum pidana perihal perampasan. (AS)