Harga Tiket Pesawat Naik Gila-Gilaan, Menteri Perhubungan Minta Toleransi Masyarakat
Menteri Perhubungan Budi Karya. Foto: Tempo |
"Kami ini mesti take (memberi) and give (menerima) ya," kata Budi ketika ditemui usai bertemu ribuan pengemudi ojek dan taksi online dalam program "Silahturahmi Nasional dengan Keluarga Besar Pengemudi Online" di Hall A Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Januari 2019.
Selama ini, kata Budi menyerupai yang dikutip dari Teras.id, tarif pesawat yang berlaku merupakan hasil dari perang tarif antar maskapai sehingga terlihat terjangkau. Begitu tarif kembali ke kondisi normal maka seakan-akan terjadi kenaikan.
Katanya ini berbahaya alasannya ialah di beberapa negara, banyak industri penerbangan yang melarat karena terus melaksanakan perang harga demi tarif yang lebih murah untuk menarik pelanggan.
Jika perang harga ini terus berlanjut, maka dikhawatirkan akan terjadi duduk kasus lain. "Jadi saya juga imbau masyarakat juga menunjukkan toleransi selain maskapai juga menaikkan jangan terlalu tinggi."
Akibat kenaikan tersebut, ketika ini tengah muncul petisi di laman Change.org yang menuntut semoga harga tiket pesawat domestik diturunkan. Adapun petisi ini dibentuk oleh salah satu netizen berjulukan Iskandar Zulkarnain pada 20 Desember 2018.
Pada Kamis sore, 17.24 WIB, 10 Januari 2019, gres sekitar 11.377 orang yang menandatangani. Dalam waktu 24 jam yaitu Jumat, pukul 17.24 WIB, sumbangan terhadap petisi ini melonjak sampai mencapai 84.961 orang.
Ketentuan soal tarif ini sebetulnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 perihal Mekanisme Formula Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam pasal 7 disebutkan bahwa Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengevaluasi besaran tarif sekali dalam satu tahun.
Tapi tarif batas atas yang ketika ini berlaku, kata Budi, ternyata terakhir kali dievaluasi 4 tahun yang kemudian sebelum hukum itu terbit dan tidak berubah. Selama ini pula, kata Budi, dirinya sama sekali tidak pernah menyetujui kenaikan tarif batas atas meski ada undangan dari maskapai.
"Kalau (evaluasi) per tahun nanti malah naik, saya sudah putuskan juga tahun ini tidak kenaikan tarif batas atas."
Budi tak bicara soal penurunan tarif batas atas, namun hanya upaya ia menahan tarif batas atas itu semoga tidak melambung tinggi.
"Saya pikir daya beli masyarakat juga belum begitu naik."
Lagipula, kata Budi, tarif batas atas ketika ini masih dapat menutupi biaya yang harus dikeluarkan oleh maskapai penerbangan. Ia juga tak khawatir akan terjadi inflasi atau efek pada sektor pariwisata. "Kami akan bicara sama-sama soal itu." (AS)