Perkembangan Politik Indonesia Kala Demokrasi Terpimpin
Oke lanjut kita akan bahas ihwal periode demokrasi terpimpin di Indonesia. Pergantian kabinet dalam waktu singkat menjadikan keadaan politik menjadi tidak stabil dan membahayakan bagi kelangsungan pemerintahan Republik Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, muncul gagasan melakukan model pemerintahan Demokrasi Terpimpin dengan cara kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang dikenal dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Adapun isi dari Dekrit Presiden tersebut yaitu dibubarkannya Konstituante, berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; dibentuknya MPRS dan DPAS.
Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 diterima baik oleh rakyat Indonesia, bahkan dewan perwakilan rakyat menyatakan diri bersedia untuk bekerja atas dasar Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, berakhirlah Demokrasi Liberal dan digantikan dengan Demokrasi Terpimpin. Demikian pula mulai dikala itu, sistem Kabinet Parlementer ditinggalkan dan diganti menjadi Kabinet Presidensial. Pemerintahan Demokrasi Terpimpin bertujuan untuk menata kembali kehidupan politik dan pemerintahan yang tidak stabil pada masa Demokrasi Liberal menurut Undang-Undang Dasar 1945. Namun pada perkembangannya, pada masa Demokrasi Terpimpin, justru terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan pemerintah cenderung menjadi sentralistik alasannya yaitu terpusat pada Presiden saja.
Poros Jakarta-Peking yang menimbulkan kegelisahan rakyat |
Kondisi tersebut menjadikan posisi Presiden sangat berpengaruh dan berkuasa. Bentuk-bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 pada masa Demokrasi Terpimpin di antaranya yaitu sebagai berikut.
1). Prosedur pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) alasannya yaitu anggota MPRS diangkat oleh Presiden, seharusnya dipilih melalui pemilu.
2). Prosedur pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), alasannya yaitu forum ini anggotanya ditunjuk oleh Presiden dan diketuai oleh Presiden. Padahal, kiprah dari DPAS yaitu memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan memberi tawaran kepada pemerintah.
3). Prosedur pembentukan Dewan Permusyawaratan Rakyat Gotong Royong (DPRGR), alasannya yaitu anggota DPRGR ditunjuk oleh Presiden dan dewan perwakilan rakyat hasil pemilu 1955 justru dibubarkan oleh Presiden. Padahal, kedudukan dewan perwakilan rakyat dan presiden yaitu seimbang. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, sebaliknya dewan perwakilan rakyat tidak sanggup memberhentikan Presiden.
4). Penetapan manifesto politik Republik Indonesia sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Seharusnya GBHN disusun dan ditetapkan oleh MPR.
5). Pengangkatan presiden seumur hidup.
6). Penyimpangan politik luar negeri bebas aktif. Penyimpangan ini dilakukan dengan melakukan politik poros yaitu membentuk Poros Jakarta-Peking, Jakarta-Phnom-Phen-Hanoi-Peking-Pyongyang. Ini artinya Indonesia lebih memihak blok komunis padahal Indonesia masuk negara anggota non blok.
Sistem pemerintahan pada masa Demokrasi Terpimpin memberi peluang PKI untuk memperkuat posisinya di segala bidang. Setelah posisinya kuat, PKI mengadakan pemberontakan yang dikenal dengan G30S/PKI. Pemberontakan ini berhasil digagalkan. Namun semenjak gagalnya G30S/PKI pada tahun 1965 hingga awal tahun 1966 pemerintah tidak segera melakukan penyelesaian politik terhadap tokoh-tokoh G30S/PKI. Hal ini menimbulkan ketidaksabaran rakyat dan bertentangan dengan rasa keadilan.
Pada dikala bersamaan, Indonesia menghadapi situasi ekonomi yang terus memburuk mengakibatkan harga-harga barang kebutuhan pokok melambung tinggi. Peristiwa G30S/PKI dan melambungnya harga-harga barang pokok memicu terjadinya demonstrasi dan kekacauan di banyak sekali tempat. Guna memulihkan keamanan negara, Presiden mengeluarkan surat perintah kepada Letjen Soeharto untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu dalam rangka memulihkan keamanan dan kewibawaan pemerintah. Surat itu dikenal sebagai Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar). Namun wujud supersemar hingga sekarang masih menjadi misteri tak tahu dimana keberadaannya.