Apa Saja Syarat Untuk Mempunyai Kendaraan Beroda Empat ? Ini Ialah Salah Satunya
Image by Starcollisioncenters.net |
Apa Saja Syarat Untuk Memiliki Mobil ? Ini Adalah Salah Satunya-Salam otomotif, kembali lagi bersama aku Saliman yang semakin hari semakin jarang update seputar dunia blogging hehe. Okeylah, tapi damai saja Untuk kali ini aku akan membawakan gosip seputar otomotif dimana syarat-syarat yang wajib anda penuhi sebelum membeli mobil, khususnya untuk wilayah Jakarta.
Dikutip dari Kompas.com bahwa Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memerintahkan untuk segera mensosialisasikan Pergub No 5 Tahun 2014 perihal kewajiban mempunyai garasi sebelum mempunyai mobil. Perda yang sudah diundangkan semenjak 29 April tiga tahun silam.
Pasal 140 ayat 3 disebut bahwa setiap orang atau tubuh perjuangan yang akan membeli kendaraan bermotor wajib mempunyai atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya, yang dibuktikan dengan surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
Kemudian pada ayat 4, surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimagsud ayat 3 tersebut, menjadi syarat penerbitan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan). Kaprikornus kalau seseorang tidak mempunyai surat bukti kepemilikan garasi tidak akan sanggup mempunyai mobil.
Menurut Pelengkap Otomotif, itu yaitu hal yang baik sehingga sempurna sekali untuk disosialisasikan semoga rakyat khsususnya Jakarta yang semakin padat dan mempunyai lahan parkir terbatas sanggup mengerti betapa pentingnya sebuah garasi. Karena kalau kita mempunyai garasi kan kendaraan beroda empat selain kondusif juga tidak mengganggu ketertiban jalan dan mengganggu orang lain, apalagi tahus sediri Jakarta sudah macatnya minta ampun, salah satunya ya parkir dipinggir jalan dan mambuat macet.
Untuk itu yuk kita persiapkan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Bagaimana penurut sahabat Pelengkap Otomotif, apakah oke dengan kebijakan gres ini ? jangan lupa like komen dan Subcribe Channel kami hehe. Sampai jumpa, salam otomotif.