Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan Teknis Pencairan Tpg Kala Januari - April 2018

TPG atau yang disebut juga sebagai Tunjangan Profesi Guru merupakan jadwal dari pemerintah kementerian agama untuk menjamin kesejahteraan Guru. TPG ini ditujukan bagi guru PNS dan NON PNS yang telah lulus sertifikasi dan mempunyai sertifikat pendidik sehingga dinyatakan layak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

TPG ini menjadi hal yang dinanti - nanti oleh Guru akseptor TPG, alasannya menjadi satu - satunya impian kesejahteraan menjadi seorang Guru terutama Guru NON PNS. Karena kalau hanya bertumpu pada Gaji dari madrasah belum sanggup dikatakan sejahtera.

Baiklah pada kesempatan kali ini akan menyebarkan hal penting terkait Syarat Pencairan TPG dan berkas - berkas yang harus dipersiapkan. 
 TPG atau yang disebut juga sebagai Tunjangan Profesi Guru merupakan jadwal dari pemerint Panduan Teknis Pencairan TPG Periode Januari - April 2018

A. Panduan Teknis Pencairan TPG Periode Januari - April 2018


Kepada guru PNS dan Non PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama  bahwa Pemberkasan pengajuan pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2018 periode Januari s.d April 2018 dilaksankan pada bulan Mei 2018.

Panduan pencairan TPG Periode Januari - April 2018 silahkan unduh dan baca DISINI

B. Syarat Pencairan TPG Periode Januari - April 2018


Syarat pencairan TPG periode Januari terdirim dari 2 jenis yaitu Syarat Umum dan Syarat Khusus diantaranya yaitu :

  •  Syarat Umum
  1. Guru (PNS/Non PNS) yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama;
  2. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016;
  3. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  4. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya;
  5. Memenuhi beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) ahad untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang
  6. Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, kiprah pelengkap dan melakukan pelatihan acara ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan manajemen pangkalnya (satminkal);
  7. Belum usia pensiun;

  • Syarat Khusus
  1. Berkas pencairan dibentuk rangkap 1;
  2. Berkas disusun dan diurutkan :
    1. Halaman Identitas;
    2. Check-list;
    3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat Terakhir dan KGB terakhir (PNS);
    4. Fotokopi SK Inpassing dilegalisir (Non PNS inpassing);
    5. Fotokopi SK Guru Tetap dilegalisir (Non PNS);
    6. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisir LPTK;
    7. Asli Nomor Registrasi Guru (NRG) Format S26e;
    8. Asli SKBK (Format S29e);
    9. Asli SKMT (Format S29a dan Lampiran S29a);
    10. Asli/Legalisir Surat 'rugas Bersama/Rangkap (Khusus bagi guru yang merangkap);
    11. Fotokopi SK Pembagian kiprah mengajar dan jadwal (dilegalisir); 1. Fotokopi SK Tugas Tambahan bagi guru yang menerima kiprah pelengkap (dilegalisir);
    12. Fotokopi Sertifikat bagi yang menerima kiprah pelengkap Kepala Laboratorium, Perpustakaan dan kiprah lain (yang mengharuskan mempunyai sertifikat);
    13. Surat Keterangan Dokter, Ijin Cuti Bersalin (sampai anak ke 3), Surat Tugas (Seminar, Workshop, Bintek, Pendidikan/Pelatihan), Surat Tugas (Petugas Haji) dan Surat Izin Belajar sebagai bukti Ijin/Tugas yang TPGnya sanggup dibayarkan;
    14. Absen (fmger print) dan Rekap Absen;
    15. Pakta Intregitas (bermaterai);
    16. Surat pernyataan Kamad bahwa guru sudah memenuhi manajemen guru (Perangkat pembelajaran : Prota, Promes, RPP, Jurnal Harian dll);
    17. Berita Acara Verifikasi Berkas

C. Berkas Kelengkapan Pencairan TPG Periode Januari - April 2018


Selain melampirkan berkasi file sesuai yang kamoi sebutkan diatas. Teredapat juga berkas kelengkapan sebagai syarat pencairan TPG Periode Januari - April 2018. 

Nah berikut ini yaitu berkas - berkas kelengkapan yang sanggup adan unduh secara langsung. Silahkan klik link unduh dibawah ini :

  1. Identitas Guru PNS || Download
  2. Identitas Guru Non PNS Inpassing || Download
  3. Identitas Guru Non PNS || Download
  4. Ceklis Berkas || Download
  5. Pakta Integritas || Download
  6. Surat Pernyataan Kepala Madrasah (Pemenuha Admnistrasi)  || Download
  7. Surat Pernyataan Kepala Madrasah (Penyimpanan Dokumen || Download
  8. Berita Acara Vrifikasi Berkas || Download
  9. Form Rekap Absen Bulanan || Download

Itulah Panduan Teknis Pencairan TPG Periode Januari - April 2018 dan persyaratan TPG. Silahkan bapak ibu mengunduh file sesuai yang anda butuhkan. 

Baiklah demikian pembahasan tentang Panduan Teknis Pencairan TPG Periode Januari - April 2018. Semoga apa yang kami sampaikan sanggup bermnafaat bagi anda. Terima Kasih.