Lima Kegiatan Gosip Stasiun Tv Kena Hukuman Kpi
Empat Program Berita Mendapatkan Sanksi Teguran Tertulis. Satu Program Disanksi Peringatan Tertulis.
LIMA jadwal siaran jurnalistik dari lima stasiun TV swasta menerima hukuman administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat alasannya ialah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 wacana Peliputan Bencana.
Dilansir muvila, program-program gosip TV yang kena hukuman KPI pada Kamis (9/7/2015) itu ialah Reportase Sore (Trans TV), Metro Hari Ini (Metro TV), Liputan 6 Malam (SCTV), Buletin Indonesia Malam (Global TV), dan Ruang Kita (TV One).
KPI Pusat menilai kelima jadwal gosip TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Program gosip Metro Hari Ini disanksi KPI alasannya ialah memberitakan jatuhnya pesawat Hercules C130 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di Medan, Sumatera Utara, dengan menunjukkan korban musibah, Ahmad Fahri, yang terbaring di rumah sakit dan memutar salah satu video amatir warga yang menawarkan gambar Ahmad Fahri tergeletak di jalan sesaat sesudah peristiwa alam terjadi secara close up.
Gambar tayangan pada 2 Juli 2015 itu dinilai KPI Pusat tidak sanggup ditayangkan dalam peliputan peristiwa dan melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
Program gosip Liputan 6 Malam pada 19 Juni 2015 dikenai hukuman alasannya ialah menayangkan gosip penganiayaan anak di anak-anak oleh orang tuanya. Berita itu menampilkan wajah anak korban penganiayaan secara close up yang menangis kesakitan dengan luka-luka di tubuhnya.
Gambar tersebut tidak layak untuk ditayangkan, alasannya ialah merupakan pelanggaran atas sumbangan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta kewajiban penyamaran dalam jadwal siaran jurnalistik menyerupai diatur dalam SPS.
Program gosip Reportase Sore dikenai hukuman alasannya ialah pada tayangan 24 Juni 2015 dan Buletin Indonesia Malam pada 25 Juni 2015 sama-sama menampilkan gambar gosip yang melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 abjad a.
Dua jadwal gosip tersebut menayangkan agresi perusakan akomodasi kampus Universitas Darul ‘Ulum, Jawa Timur. Secara close up, mahasiswa diperlihatkan menendang beling dan pintu kampus sampai pecah.
Program gosip Ruang Kita dikenai hukuman peringatan tertulis oleh KPI Pusat alasannya ialah memberitakan wacana jatuhnya pesawat Hercules pada 2 Juli 2015 dengan gambar korban selamat, Ahmad Fahri, dirawat di rumah sakit dengan memakai selang oksigen dan wajah terluka secara close-up. KPI Pusat menilai gambar tersebut tidak etis untuk ditayangkan.
Dalam pasal 49 Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 wacana Peliputan Bencana, jadwal siaran jurnalistik diwajibkan mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang populer peristiwa atau musibah. Selain itu pada pasal 50, jadwal siaran jurnalistik juga dihentikan untuk menampilkan gambar korban secara detail secara close-up dan gambar luka berat.
Daftar Program Berita Stasiun TV yang Kena Sanksi KPI
Sumber https://www.baticmedia.com/
LIMA jadwal siaran jurnalistik dari lima stasiun TV swasta menerima hukuman administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat alasannya ialah melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 wacana Peliputan Bencana.
Dilansir muvila, program-program gosip TV yang kena hukuman KPI pada Kamis (9/7/2015) itu ialah Reportase Sore (Trans TV), Metro Hari Ini (Metro TV), Liputan 6 Malam (SCTV), Buletin Indonesia Malam (Global TV), dan Ruang Kita (TV One).
KPI Pusat menilai kelima jadwal gosip TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Program gosip Metro Hari Ini disanksi KPI alasannya ialah memberitakan jatuhnya pesawat Hercules C130 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di Medan, Sumatera Utara, dengan menunjukkan korban musibah, Ahmad Fahri, yang terbaring di rumah sakit dan memutar salah satu video amatir warga yang menawarkan gambar Ahmad Fahri tergeletak di jalan sesaat sesudah peristiwa alam terjadi secara close up.
Gambar tayangan pada 2 Juli 2015 itu dinilai KPI Pusat tidak sanggup ditayangkan dalam peliputan peristiwa dan melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
Program gosip Liputan 6 Malam pada 19 Juni 2015 dikenai hukuman alasannya ialah menayangkan gosip penganiayaan anak di anak-anak oleh orang tuanya. Berita itu menampilkan wajah anak korban penganiayaan secara close up yang menangis kesakitan dengan luka-luka di tubuhnya.
Gambar tersebut tidak layak untuk ditayangkan, alasannya ialah merupakan pelanggaran atas sumbangan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta kewajiban penyamaran dalam jadwal siaran jurnalistik menyerupai diatur dalam SPS.
Program gosip Reportase Sore dikenai hukuman alasannya ialah pada tayangan 24 Juni 2015 dan Buletin Indonesia Malam pada 25 Juni 2015 sama-sama menampilkan gambar gosip yang melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 abjad a.
Dua jadwal gosip tersebut menayangkan agresi perusakan akomodasi kampus Universitas Darul ‘Ulum, Jawa Timur. Secara close up, mahasiswa diperlihatkan menendang beling dan pintu kampus sampai pecah.
Keempat jadwal gosip tersebut menerima hukuman administratif berupa teguran tertulis.
Program gosip Ruang Kita dikenai hukuman peringatan tertulis oleh KPI Pusat alasannya ialah memberitakan wacana jatuhnya pesawat Hercules pada 2 Juli 2015 dengan gambar korban selamat, Ahmad Fahri, dirawat di rumah sakit dengan memakai selang oksigen dan wajah terluka secara close-up. KPI Pusat menilai gambar tersebut tidak etis untuk ditayangkan.
Dalam pasal 49 Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 wacana Peliputan Bencana, jadwal siaran jurnalistik diwajibkan mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang populer peristiwa atau musibah. Selain itu pada pasal 50, jadwal siaran jurnalistik juga dihentikan untuk menampilkan gambar korban secara detail secara close-up dan gambar luka berat.
Daftar Program Berita Stasiun TV yang Kena Sanksi KPI
- Reportase Sore (Trans TV)
- Metro Hari Ini (Metro TV)
- Liputan 6 Malam (SCTV)
- Buletin Indonesia Malam (Global TV)
- Ruang Kita (TV One).
Sumber https://www.baticmedia.com/