Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hasiholan Penyebar Informasi Hoax A Anif 'Ditangkap Kpk' Didakwa Uu Ite, Terancam Dibui 6 Tahun

Abdul Hasiholan Siregar. Foto: Tribun Medan
Mediaapakabar.com - Majelis hakim yang dipimpin Dominggus Silaban yang menyidangkan terdakwa pencemaran nama baik H. Anif (Saksi korban) yakni Abdul Hasiholan Siregar (46) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Musa Rajekshah (Ijek) ke pengadilan sebagai saksi.

Hal itu dikatakan Hakim Dominggus Silaban ketika menggelar sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Senin (14/1/2019) sore.
Melansir Tribun Medan, Dominggus menyampaikan alasannya ialah Musa Rajekshah disebut-sebut dalam kasus ini sebaiknya untuk dihadirkan.
"Ini kan yang dihina kan H. Anif dan keluarganya, ada juga disitu nama Musa Rajekshah. Nanti JPU, tolong dihadirkan dia sebagai saksi dalam kasus ini ya. Soalnya namanya ada dalam dakwaan terdakwa" kata Hakim Ketua Dominggus Silaban.
Menanggapi usul Hakim Ketua, JPU Lince Rosmini dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengaku akan mengupayakan menghadirkan Wakil Gubernur Sumut tersebut.
"Iya Pak hakim, nanti kami hadirkan. Nanti pekan depan kita hadirkan saksi korban (H. Anif), Pak Hakim," ucap Rosmini.
Sebelumnya, ketika pembacaan dakwaan, JPU Lince Rosmini menyampaikan perbuatan Abdul Hasiholan Siregar selaku pemimpin redaksi website www.medanseru.com terbukti bersalah melaksanakan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Perbuatan terdakwa diancam dengan pidana primer dalam pasal 27 ayat 3 dan subsider dalam pasal 28 ayat 2 wacana Undang-Undang No. 11 tahun 2008 wacana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ucap JPU.
Terdakwa diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun. Dalam dakwaannya JPU mengambarkan ketika itu terdakwa pada (27/7/2015) dan (16/10/2015) bertempat di Jalan Gaperta No.11 Medan Helvetia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menciptakan sanggup diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mempunyai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
"Pada tanggal 21 Oktober 2015 sekira pukul 13.30 Wib saksi korban H. Anif mendapatkan informasi dari keluarganya Musa Rajekshah wacana adanya pemberitaan di media online website www.medanseru.co yaitu : KPK Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang," pungkas JPU membacakan dakwaan.
Menanggapi dakwaan yang disematkan kepadanya, terdakwa Hasiholan membantah adanya perbuatan darinya untuk menghina keluarga H. Anif.
Terdakwa berujar bahwa selama ini dirinya ialah orang yang sangat bersahabat dengan pengusaha tersebut.
"Keberatan Pak Hakim. alasannya ialah ini keluarga pak H. Anif ini sudah saya anggap menyerupai keluarga saya sendiri. Bahkan adiknya Anuar Shah ikut membiayai harian topkota daerah kerja saya dulu," ungkapnya berdalih.
"Si Dodi Susanto yang berbagi ini, saya gak ada, alasannya ialah waktu itu saya sakit," sambungnya.
Mendengar sanggahan dari terdakwa, Hakim Dominggus Silaban menyampaikan terdakwa untuk menunggu proses pengujian barangbukti dan fakta-fakta dalam persidangan nantinya.
"Makanya sidang ini kita laksanakan untuk menguji itu semua. Persidangan inilah sebagai pembuktian kau bersalah atau tidak," pungkas Dominggus. (AS)