Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asas-Asas Perjanjian Franchise

Minat untuk bisnis franchise?. Coba baca dulu asas-asas perjanjian Franchise di artikel ini. Franchise agreement atau perjanjian waralaba yaitu kontrak tertulis antara franchisor atau franchisee. Perjanjian waralaba menjelaskan setiap hal yang boleh dan dihentikan dilakukan. Perjanjian waralaba mencantumkan kewajiban dan tanggung jawab setiap pihak pelaku franchise.

Perjanjian franchise menawarkan detil yang penting wacana kekerabatan antara akseptor waralaba dengan pemberi waralaba. Hal-hal dalam perjanjian meliputi biaya, persyaratan, kewajiban kedua belaj pihak, kondisi-kondisi yang memilih penghentian waralaba dan keterbatasan waralaba. Perjanjian itu merupakan dokumen pemberi waralaba alasannya dipersiapkan oleh pemberi waralaba dan mencantumkan apa yang diinginkan pemberi waralaba.
asas perjanjian Franchise di artikel ini Asas-Asas Perjanjian Franchise
Franchise sekarang semakin menjamur
Asas-asas perjanjian franchise adalah:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibentuk secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

2. Asas Konsensualitas
Perjanjian ini sudah dianggap ada ketika tercapainya kesepakatan wacana hal-hal yang diperjanjikan.

3. Asas Itikad Baik
Franchisor dengan itikad baik harus menjamin setiap hak-hak yang akan diberikan kepada franchisee itu benar-benar miliknya bukan sebagai hasil kejahatan dan pihak franchisee harus mewujudkan kewajiban yang diberikan kepada franchisor dengan baik serta itikad baik.

4. Asas Kerahasiaan
Pada dasarnya bisnis dengan contoh franchise sangat mengandalkan ciri khas dari produk barang atau jasa sehingga bila ada unsur kerahasiaan dari trade secret know-how tidak dijaga dengan baik maka hal ini akan merugikan franchisor alasannya menjadikan ciri khas dari franchise yang ada diketahui oleh pihak ketiga.

5. Asas Persamaan Hukum
Perjanjian bisnis waralaba hendaknya dibentuk atas dasar kesamaan hak di depan hukum, baik bagi pemberi hak waralaba maupun akseptor hak waralaba.

6. Asas Keseimbangan 
Franchisor dinilai mempunyai kekuatan untuk menuntut prestasi namun franchisor memikul pula beban untuk melakukan perjanjian itu dengan itikad baik. Asas keseimbangan menekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para pihak secara masuk akal dengan tidak membebani salah satu pihak saja. Gambar: disini