Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menteri Esdm Arcandra Tahar Diberhentikan, Salah Siapa?

Menteri ESDM Arcandra Tahar Diberhentikan Menteri ESDM Arcandra Tahar Diberhentikan, Salah Siapa?
BELUM sebulan menjabat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar diberhentikan dengan hormat oleh Presiden Jokowi.

Pemecatan Arcandra diumumkan Senin (15/8/2016). "Presiden memutuskan untuk memberhetikan saudara Arcandra dari posisi menteri ESDM," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, dalam keterangan pers.

Alasan pemberhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM yaitu lantaran ia berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Penunjukkan seorang menteri pepegang passport ajaib melanggar UU. Pasal 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Tahun 2008 terkait syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri yaitu warga negara Indonesia (WNI).

Jika Presiden tidak melaksanakan pencopotan, maka Presiden sanggup saja dimakzulkan lantaran melanggar UU sesuai sumpah jabatannya.

Pemecatan Arcandra dinilai sebagai langkah tepat. Namun, pemberhentian saja tidak cukup lantaran ada langkah-langkah lain yang harus diambil sesudah itu.

Menurut Ketua Umum Sekretaris Bersama Rakyat (Sekber) Mixilmina Munir, dalam 20 hari menjabat sebagai menteri di Indonesia, Arcandra sudah cukup banyak tahu arah kebijakan Indonesia, terutama di bidang migas.

"Dalam 20 hari masa kerjanya, Arcandra sudah sekian kali bertemu dengan Presiden Jokowi, mendapatkan sekian aba-aba dan instruksi, serta menciptakan sekian kebijkakan. Bahkan, saya juga yakin Arcandra sudah bertemu dengan sekian banyak CEO perusahaan besar terkait dengan ESDM," tuturnya.

Dengan demikian, kata Mixil, ada banyak informasi dan kerahasiaan negara yang sudah dimasuki dan diketahui oleh Arcandra. Oleh lantaran itu, sesudah pencopotan ini, ia berharap Presiden Jokowi harus menginstruksikan instansi terkait untuk menyelidiki Arcandra dan memastikan ia tidak dalam posisi menjadi alat kepentingan ajaib untuk merusak kedaulatan Indonesia di bidang ESDM.

Sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara, Mahfud M.D., menyoal status kewarganegaraan laki-laki kelahiran Padang 10 Oktober 1970, itu di akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (13/8/2016).

"Ada berita, Menteri ESDM Alcandra berkewarganegaraan USA stlh pindah kewarganegaraan semenjak 2012. Kalau ini benar, ilegal," tulisnya.

"Menurut Psl 22 Ayat (2) Butir a UU No. 39 Th 2008 syarat pertama dan utama utk menjadi menteri yaitu Warga Negara Indonesia."

SEBAGAI
rakyat, kita dibentuk gundah dengan kasus ini. Muncul pertanyaan, kenapa pemerintah Jokowi-JK sanggup kecolongan menyerupai itu? Ceroboh. Itu kata yang sempurna dan sangat "memalukan" lantaran ini urusan negara.

Namun, sanggup juga lantaran Arcandra "tidak jujur" alias berbohong kepada Jokowi soal kewarganegaraannya. Tapi, kok apa tidak diminta mengatakan KTP dulu sebelum dituntuk dan dilantik sebagai menteri? (Sumber: beritasatu/fajar/hanter/antara).*


Sumber https://www.baticmedia.com/