Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tersandung Korupsi, Gres 393 Pns Di Ptdh

Int 
Mediaapakabar.com-Tercatat dari 2.357 Pegawai Negara Sipil (PNS) terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan aturan tetap (incracht) sampai 14 Januari 2019. 

Baru 393 PNS yang ditetapkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dikutip dari situs Setkab RI, hal itu berdasar data Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdapeg) Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

“Sebanyak 393 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH itu, sebanyak 42 orang berasal dari Instansi Pusat, dan 351 lainnya berasal dari Instansi Daerah,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, Mohammad Ridwan, dalam siaran persnya pada Senin (14/1/2019).
Terkait hal itu, Ridwan menegaskan, bahwa BKN akan terus mengawal proses penyikapan terhadap perkara PNS/ASN terpidana korupsi yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan aturan tetap (incracht) tersebut.
Sebagaimana diketahui sesuai Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Kepala BKN Nomor: 181/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018, PNS terpidana korupsi yang sudah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan aturan tetap (incracht) itu seharusnya sudah diberhentikan paling usang tamat tahun 2018 lalu.
Di luar data yang menyangkut 2.357 PNS itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengemukakan, sampai 14 Januari 2019, terdapat pula 498 PNS yang sudah ditetapkan SK PTDH. Dari jumlah tersebut sebanyak 57 PNS berasal dari Intsansi Pusat, dan sisanya 441 PNS berasal dari Instansi Daerah.
“Jadi, secara keseluruhan sampai 14 Januari 2019, terdapat 891 PNS perkara Tipikor yang sudah ditetapkan SK PT DH-nya,” terang Mohammad Ridwan. (*/zih)