Hal-Hal Yang Tidak Membolehkan Mengqasar Salat
Apakah teman-teman sering bepergian lantaran suatu hal menyerupai dinas kerja ke daerah lain?. Lalu bagaimana sih tata cara salat di perjalanan?. Apakah boleh diqasar?. Salat qasar boleh-boleh saja namun ada aturannya ya guys!. Makara ada hal-hal yang tidak membolehkan kita untuk mengqasar salat. Mengqasar salat dihentikan dilakukan disebabkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Niat hendak bermukim di suatu daerah selama empat hari, tidak termasuk dua hari tiba dan pergi. Namun berdasarkan ulama Hanafi, boleh mengqasar hingga dengan lima belas hari dan kalau niat hendak mukimnya itu lebih dari itu maka barulah salat dilakukan secara itmam. Hal ini didasarkan pada hadis Ibn Abbas:
"Rasulullah bermukim di Mekkah selama delapan belas hari dan selalu salat dua rakaat"
Jika seseorang tidak menentu perjalanannya teladan menyerupai menunggu suatu keperluan yang dia sendiri gak tahu kapan itu akan selesai, sebagaimana tercermin dalam ucapannya, "mungkin saya akan pergi hari ini atau besok" maka selama itu dia boleh mengqasar sekalipun bertahun-tahun lamanya dan bahkan baginya tidak ada batas waktu tertentu. Hal in berpedoman pada hadis Jabir bin Abdullah:
"Rasulullah bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan selalu mengqasar salatnya"
Miswar bin Makhrumah berkata "Kami bermukim besama Sa'd di salah satu desa di wilayah Syam selama empat puluh hari. Selama itu Sa'd tetap mengqasar salat namun kami menyempurnakannya (salat secara itmam). Nafi berkata: "Ibn Umar bermukim di Azerbaijan selama enam bulan dan dia selalu salat dua rakaat dikala tertahan oleh salju untuk memasukinya". (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dan oleh Baihaqi. Menurut al Hafiz, hadis ini sahih.
Hafas bin Ubaidillah juga menyampaikan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan dia selalu salat dengan seorang musafir.
Sementara itu golongan Syafi'i beropini orang yang tidak menentu perjalanannya itu hanya boleh mengqasar selama delapan belas hari, berdasarkan hadis Ibn Abbas di atas, juga berdasarkan hadis yang membuktikan bahwa Rasulullah bermukim di Tabuk selama delapan beas hari dan dia tetap mengqasar salatnya.
2. Kembali ke daerah semula dari mana musafir ini berangkat. Keringanan mengqasar salat ini berakhir kalau dia sudah memasuki tapal batas kota atau bangunan pertamanya yakni daerah yang membolehkan mengqasar itu telah dilalui di awal perjalanan.
3. Niat kembali sebelum menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqasar.
1. Niat hendak bermukim di suatu daerah selama empat hari, tidak termasuk dua hari tiba dan pergi. Namun berdasarkan ulama Hanafi, boleh mengqasar hingga dengan lima belas hari dan kalau niat hendak mukimnya itu lebih dari itu maka barulah salat dilakukan secara itmam. Hal ini didasarkan pada hadis Ibn Abbas:
"Rasulullah bermukim di Mekkah selama delapan belas hari dan selalu salat dua rakaat"
Jika seseorang tidak menentu perjalanannya teladan menyerupai menunggu suatu keperluan yang dia sendiri gak tahu kapan itu akan selesai, sebagaimana tercermin dalam ucapannya, "mungkin saya akan pergi hari ini atau besok" maka selama itu dia boleh mengqasar sekalipun bertahun-tahun lamanya dan bahkan baginya tidak ada batas waktu tertentu. Hal in berpedoman pada hadis Jabir bin Abdullah:
"Rasulullah bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan selalu mengqasar salatnya"
Salat Qashar ada syaratnya |
Hafas bin Ubaidillah juga menyampaikan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan dia selalu salat dengan seorang musafir.
Sementara itu golongan Syafi'i beropini orang yang tidak menentu perjalanannya itu hanya boleh mengqasar selama delapan belas hari, berdasarkan hadis Ibn Abbas di atas, juga berdasarkan hadis yang membuktikan bahwa Rasulullah bermukim di Tabuk selama delapan beas hari dan dia tetap mengqasar salatnya.
2. Kembali ke daerah semula dari mana musafir ini berangkat. Keringanan mengqasar salat ini berakhir kalau dia sudah memasuki tapal batas kota atau bangunan pertamanya yakni daerah yang membolehkan mengqasar itu telah dilalui di awal perjalanan.
3. Niat kembali sebelum menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqasar.