Cara Daftar Npwp Online
Bagi kita yang bekerja atau memliki tubuh perjuangan eksklusif pada umum nya harus mempunyai NPWP.Hal ini ditetapkan oleh direktorat wajib pajak sebagai mana mestinya.NPWP atau yang biasanya disebut nomor pokok wajib pajak digunakan untuk mengidentifikasi para wajib pajak baik itu eksklusif atau yang mempunyai tubuh usaha.
Untuk Cara Daftar NPWP Online dapat dilakukan dengan mengunjungi situs resminya.Dan bagi ingin daftar Npwp secara manual atau Offline dapat juga dengan mendatangi kantor pajak di area anda.Sebagai warga negara yang baik dan patuh pada peraturan perundang permintaan kita sebaiknya memilki NPWP dan wajib membayar pajak.
Sebagian dari masyarakt biasanya enggan untuk membayar pajak.Padahal pajak yang di bayarkan oleh warga negara mempunyai kegunaan untuk pembangunan disetiap kawasan yang ada di indonesia.
Biasanya bagi sebagian orang yang tidak membayar pajak diri dan tubuh perjuangan akan di berikan hukuman yakni berupa tarif pajak yang lebih tinggi sekitar 20% dari tarif normal.
Jika pelanggan daftar npwp online disitus resminya maka akan secara otomatis anda di daftakan di KPP sesuai dengan tempat tinggal anda.
Bila disetujui maka kartu NPWP anda akan di kirimkan ke alamat tempat tinggal anda.Namun akan lebih baik anda mengambil nya di kantor pajak setempat semoga prosesnya lebih cepat dan mengirit waktu.
Bila disetujui maka kartu NPWP anda akan di kirimkan ke alamat tempat tinggal anda.Namun akan lebih baik anda mengambil nya di kantor pajak setempat semoga prosesnya lebih cepat dan mengirit waktu.
Kartu NPWP biasa banyak di gunakan untuk banyak sekali persyaratan di antaranya untuk pengajuan kredit,transaksi perbankan dan lainnya.Biasanya pembuatan kartu NPWP hanya membutuhkan waktu sehari saja tidak lama.
Berikut yaitu Cara daftarn Npwp Oline bagi yang wajib pajak eksklusif :
1.Silahkan daftar akun gres di ereg pajak
kunjungi https://ereg.pajak.go.id/daftar Jika anda belum mempunyai akun.Di situs ereg pajak melayani registrasi npwp secara online
Silahkan isi kolom di atas dengan alamat email anda ,kemudian isikan chapta nya dengan benar.Jika sudah klik tombol daftar.Silahkan cek email anda untuk verifikasi dan ikuti langkah langkah yang diberikan dan anda akan diminta mengisi sejumlah formulir yang berisikan 7 halaman.
2.Persyaratan Daftar NPWP
Setelah melaksanakan langkah di atas dengan benar anda akan di minta untuk mempersiapkan berkas untuk di unggah.Berikut dokumen yang harus disiapkan :
- Pajak Untuk Pribadi atau Untuk Pekerja
1.Kartu Tanda penduduk (KTP)
2.Kartu KITAS atau Paspord bagi WNA
- Pajak Bagi yang Memiliki Badan Usaha
1.Kartu Tanda penduduk (KTP)
2.Kartu KITAS atau Paspord bagi WNA
3.Dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah setempat terkait keterangan perjuangan yang dimiliki biasanya dokumen ini di keluarkan oleh pihak desa atau kelurahan
- Pajak Wanita dengan Status Pisah dari Suaminya
1.Kartu Tanda penduduk (KTP)
2.Kartu KITAS atau Paspord bagi WNA
3.Foto copy Npwp suami
4.Foto copy surat perjanjian yang menyatakan bahwa penghasilan , harta dan kewajiban menanggung biaya hidup anak anak mereka.Biasanya dokumen ini di keluarkan oleh pengadilan
3.Kirim Berkas
Setelah final mengisi semua formulir pendaftaran,dimenu selanjutnya silahkan klik tombol "token".Kemudian silahkan cek email anda untuk melihat isyarat token tersebut.Copy isyarat token berupa abjad dan paste kan ke kolom " Kirim Permohonan " kemudian pilih kirim di pojok kanan.
Jika sudah silahkan tunggu notifikasi apakah disetujui atau tidak untuk daftar Npwp.Biasanya pemberitahuan dikirim melalui email yang anda daftarkan.
Berikut gambarnya kalau sudah selesai
Demikian artikel dari admin ihwal "Cara daftar NPWP online" Semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.Terima kasih sudah berkunjung di blog ini dan kalau ada pertanyaan yang ingin di bahas silahakan tinggalkan komentar di bawah ini. Terima kasih