Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pro Dan Kontra Vaksinasi Measles Dan Rubella (Mr)


By:
Cut Husna, Fithria, Yusran, Muhammad Nur
Program Studi Doktor Matematika dan Aplikasi Sains,  Program Pascasarjana Universitas Syiah Kuala,  Darussalam-Banda Aceh

Apa itu vaksin MR dan MMR?
Vaksin measles dan rubella (MR) mencegah penyakit yang disebabkan oleh virus measles (campak) dan rubella (campak jerman). Sedangkan MMR, merupakan vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit bisul measles, mumps (gondong), dan rubella. Gejala campak dimulai dengan demam tinggi, anak tampak sakit berat, batuk dan pilek,  dapat dijumpai muntah dan mencret. Gejala lainnya terjadinya ruam kemerahan dimulai dari wajah  dan seluruh tubuh, mata kemerahan dan berair, serta bibir pecah pecah. Pada anak tertentu dikala mengalami demam tinggi akan mencetuskan kejang. Setelah demam turun, bercak bermetamorfosis coklat kehitaman dan akan menghilang beberapa hari hingga ahad sesudahnya. Penyakit ini sanggup menimbulkan komplikasi pada paru dan otak.  
Data statistis menunjukkan  jumlah pasien campak pada tahun 2010-2015 sebanyak 23.164 kasus,  dan kasus Rubella  pada tahun 2010-2015  sebanyak 30.463.  Data dalam 5 tahun terakhir menyampaikan 70% kasus rubella terjadi pada kelompok usia <15 tahun. Virus ini sangat menular sehingga menimbulkan wabah. Virus MR sanggup menyerang perempuan hamil. Apabila virus menyerang pada trimester pertama (0-3 bulan kehamilan) sanggup mengakibatkan  keguguran. Apabila  virus menyerang ibu hamil pada trimester kedua,  akan meneyebabkan sebagai congenital rubella syndrome yang ditandai dengan ukuran kepala yang kecil, buta, tuli, dan cacat mental.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan vaksinasi tersebut terbukti mencegah penyebaran penyakit serta menyelamatkan nyawa jutaan bawah umur di dunia. Vaksin MR telah dipakai pada 141 negara dan tidak ada laporan imbas samping yang berbahaya. Vaksin yang dipakai di Indonesia terjamin keamanannya. Cakupan imunisasi yang kurang sanggup mengakibatkan timbulnya Kejadian Luar Biasa (KLB) ibarat pada 2015 lalu, di Padang, Sumatera Barat dalam penularan difteri. Sejumlah keberhasilan vaksinasi telah ditunjukkan antara lain, cacar pada 1974, tetanus neonatorum pada 2015 lalu, serta Indonesia  bebas polio pada 2014.  Untuk campak, Indonesia menargetkan bebas pada 2020 mendatang. Menurut kantor regional Asia Tenggara dari Badan Kesehatan Dunia (WHO SEARO), Indonesia merupakan salah satu negara yang tertinggal dalam upaya menangani penyakit campak. Ini disebabkan adanya kesalahpahaman terhadap upaya vaksinasi. Data WHO SEARO menyampaikan 1,1 juta anak berusia satu tahun tidak mendapat vaksinasi pada 2016 lalu. Indonesia bahkan berada di bawah Maladewa dan Bhutan yang telah mendeklarasikan bebas campak.

Apa manfaatnya?
Vaksin ini sanggup diberikan untuk anak usia 9 bulan hingga kurang dari 15 tahun. Vaksin MR perlu diberikan pada anak untuk mencegah penyakit campak dan rubella, dan mencegah penyebarannya kepada bawah umur lain. Virus ini mengakibatkan maut dan keganjilan yang bermakna pada bawah umur di Indonesia dan di dunia, maka untuk mematikan virus ini secara global, diharapkan vaksin massal pada bawah umur di Indonesia.

Darimana  bahannya?
Menurut Menteri Kesehatan RI, imunisasi MR tidak haram kerena terbuat dari telur ayam (embrio ayam) sehingga sanggup dipakai tanpa ada keraguaan akan kehalalannya.

Pandangan masyarakat wacana vaksin MR
Orang renta yang menolak vaksinasi menganggap anak mereka tetap sehat meski tidak diimunisasi. Namun, dari beberapa pendapat pakar kesehatan menyampaikan bahwa bawah umur yang tidak diimunisasi justru akan mendapat proteksi dari mereka yang divaksinasi.  Pandangan masyarakat menolak penggunaan vaksin lantaran masih mencurigai keamanan vaksin, dan dihubungkan dengan  efek samping dari kejadian vaksinasi yaitu Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi  (KIPI) dimana angka kejadiannya sangat kecil.
Beberapa alasan masyarakat menolak (kontra) vaksin MR yakni (1) lantaran vaksin tersebut belum memilki sertikat halaL, (2) ada anggapan bahwa imunisasi ini bisnis dari perusahaan obat, (3) Imunisasi ini mendahului ketetapan Tuhan/Allah SWT bahwa sakit itu merupakan cuilan dari ujian Allah, (4) adanya keterangan  dari tenaga medis yang kompeten bahwa tidak ada vaksin yang  halal, (5) banyak beredar vaksin palsu, (6) anak sering sakit/rewel setelah divaksin, dan (7) kurang sumbangan keluarga/suami/ orangtua terhadap vaksin.
Sedangkan pendapat yang mendukung vaksinasi tersebut didasari atas beberapa alasan yaitu mencegah lebih baik daripada mengobati, vaksinasi penting mencegah penyakit bisul menjadi wabah, dan standar kesehatan individu dan lingkungan masih rendah di Indonesia sehingga anak diharapkan vaksinasi. Selanjutnya, Fatwa MUI No. 4 tahun 2016 wacana imunisasi yang tetapkan imunisasi tersebut intinya bersifat mubah pada kondisi darurat, dan belum ditemukan materi vaksin yang halal dan suci.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diwakili Pendiri Halal Corner, banyak pihak mengklaim vaksin Rubella halal (Maharan, 2017). Selain itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 wacana Imunisasi. Fatwa ini menjawab keraguan umat muslim untuk melaksanakan imunisasi. Fatwa ini sekaligus menjawab keraguan sebagian masyarakat muslim, yang menyatakan bahwa imunisasi sebagai konsep pencegahan itu bertentangan dengan ketentuan keagamaan, khususnya ikhtiar. Akan tetapi, kebolehannya itu disyaratkan dengan memakai vaksin halal. Terkait vaksin Rubella, kini vaksin yang dipakai untuk imunisasi MR belum bersertifikat halal.

Daftar Pustaka
Maharan, A (2017), dikutip 28 Desember 2017 dari http://news.liputan6.com/read/3126567/ penjelasan-mui-soal-kehalalan-vaksin-rubella


Note:

Artikel ini yakni cuilan dari kiprah kelompok Topik Khusus Mahasiswa Prodi DMAS Universitas Syiah Kuala. Isi diluar tanggung jawab penerbit