Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Pengajuan Menambah Ptk Gres Di Dapodik 2019

Cara Pengajuan Menambah PTK Baru di Dapodik 2019 - Penambahan PTK Baru Induk dan Non Induk di Dapodik 2019 mempunyai Alur, untuk ketika ini untuk tambah PTK gres pada aplikasi dapodik 2019 baik itu guru yang sudah mengajar di tahun 2017 namun belum dimasukkan ke dapodik operator sekolah tidak mempunyai terusan input penambahan PTK gres dan untuk tarik PTK.

Tidak sanggup dilakukan penarikan data PTK dikarenakan Penambahan PTK gres induk dan non induk di apalikasi dapodik baik itu guru PNS dan Non PNS tidak dimasukkan pada aplikasi dapodik sebelumnya.

Di tahun 2018 atau tahun pelajaran 2018/2019 ini Operator Sekolah (OPS) sudah tidak mempunyai terusan untuk menambah PTK secara manual baik melalui aplikasi dapodik sekolah maupun tambah PTK online melalui website data dikdasmen. Sementara ini kewenangan tambah PTK gres oleh Operator Dinas. Adapun Alur Pengajuan Tambah PTK Baru pada Dapodik 2019 yaitu sebagai berikut;


Bagi guru sertifikasi baik PNS/ Non PNS diwajibkan jumlah jam mengajar 24 Jam, kalau jumlah jam mengajar di sekolah induk tidak mencapai 24 jam dengan terpakasan guru tersebut menambah jam di sekola lain (Non Induk). Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 penambahan JJM di sekolah non induk maksimal 6 Jam yang diakui pada aplikasi dapodik 2019.

Untuk memudahkan operator dinas dalam menambah PTK gres diharapkan formulir PTK dapodik 2019, berikut ini penampakan gambar tantang syarat penambahan PTK baru;


Untuk menambahkan PTK Baru ke Aplikasi Dapodik 2019 bagi guru induk (salmikal) maupun guru Non induk (non salmikal) dan juga guru gres yang di angkat di sekolah Induk, maka diharapkan pengajuan tambah PTK gres dengan proses syarat dan alurnya sebagai berikut:

  1. Membawa Surat Tugas dari Sekolah (Induk / Non Induk)
  2. Membuat Surat Permohonan Tambah PTK dari Kepala Sekolah kepada BP2MK/up kepala Dinas pendidikan setempat
  3. Foto Copy SK pengangkatan
    - PNS: SK Pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, dan;
    - Non PNS: SK pengangkatan dari Sekolah/Yayasan yang bersangkutan.
  4. Foto Copy SK PBM dari Sekolah yang bersangkutan.
  5. Menyertakan Bukti Kebutuhan Pegawai atau R10
  6. Foto Copy Ijazah Terakhir PTK yang bersangkutan.
  7. Foto Copy KTP PTK yang bersangkutan.
  8. Foto Copy KK PTK yang bersangkutan.
  9. Isi Form PTK Baru.
  10. Melampirkan profil lembaga.
  11. Pengecekan kelengkapan Dokumensesuai dokumen aslinya.
  12. Pengesahan Dokumen (tanda tangan dan stempel pada copy dokumen).
  13. Surat Pengantar kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi setempat untuk Input PTK Baru
  14. Verifikasi Data Lanjutan oleh bidang Ketenagaan
  15. Input Data PTK pada Manajemen Dapodikdasmen (http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id)
  16. Setelah syarat dan proses pengajuan di setujui oleh Dinas Kabupaten/Kota/Propinsi dan tim KKDATADIK, langkah selanjutnya operator sekolah melaksanakan sinkronisasi data untuk menarik data PTK gres tersebut.
Note: Disarankan berkas dibentuk rangkap untuk arsip sekolah dan individu PTK.

Bagi bapak dan ibu OPS yang ingin menambah PTK baru, sebagi pendukung pengajuan tambah PTK Baru di Dapodik 2019, sanggup mengunduhnya melalui tautn link yang saya sematkan di bawah ini;

Formulir penambahan PTK Baru 1, Baca
Formulir penambahan PTK Baru 2, Unduh
Surat Edaran permohonan PTK, Unduh

Demikian Alur dan Cara Pengajuan Menambah PTK Baru di Dapodik 2019 yang sanggup saya bagikan, biar bermanfaat.