Juknis Evaluasi Hasil Berguru Madrasah Tahun 2018
Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018 - Halo sahabat websiteedukasi.com, pada postingan ini saya akan membuatkan SK Dirjen Tantang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018 yang sanggup anda unduh secara gratis.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5161 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Penilaian hasil berguru ialah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sanggup ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem evaluasi yang baik akan mendorong pendidik untuk memilih taktik mengajar yang baik dan memotivasi penerima didik untuk berguru yang lebih baik. Pelaksanaan evaluasi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan evaluasi lain yang relevan dari pemerintah.
Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru di madrasah.
Petunjuk teknis evaluasi hasil berguru ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru di madrasah semoga berjalan secara efektif dan efisien.
Ruang Iingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini mencakup konsep penilaian, evaluasi otentik, ketuntasan belajar, evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan, evaluasi sikap, evaluasi pengetahuan dan evaluasi keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
SK Dirjen Pendis No 5162/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MI.pdf, Unduh
SK Dirjen Pendis No 5161/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs.pdf, Unduh
SK Dirjen Pendis No 3751/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MA.pdf, Unduh
Demikian Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. Source: http://pendis.kemenag.go.id
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 5161 Tahun 2018 dan Surat Keputusan Nomor 5162 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar Pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Pada Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Penilaian hasil berguru ialah merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan data atau informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Upaya meningkatkan kualitas pembelajaran sanggup ditempuh melalui peningkatan kualitas sistem penilaiannya. Sistem evaluasi yang baik akan mendorong pendidik untuk memilih taktik mengajar yang baik dan memotivasi penerima didik untuk berguru yang lebih baik. Pelaksanaan evaluasi di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan evaluasi lain yang relevan dari pemerintah.
Dalam rangka implementasi kurikulum 2013 di madrasah, maka Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyusun Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) sebagai salah satu panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru di madrasah.
Petunjuk teknis evaluasi hasil berguru ini disusun sebagai panduan bagi pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan evaluasi hasil berguru di madrasah semoga berjalan secara efektif dan efisien.
Ruang Iingkup Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar ini mencakup konsep penilaian, evaluasi otentik, ketuntasan belajar, evaluasi oleh pendidik dan satuan pendidikan, evaluasi sikap, evaluasi pengetahuan dan evaluasi keterampilan, pemanfaatan dan pelaporan hasil belajar.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum mempunyai SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 sanggup mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan dibawah ini;
SK Dirjen Pendis No 5162/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MI.pdf, Unduh
SK Dirjen Pendis No 5161/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs.pdf, Unduh
SK Dirjen Pendis No 3751/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MA.pdf, Unduh
Demikian Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) Tahun 2018 yang sanggup saya bagikan, semoga bermanfaat. Source: http://pendis.kemenag.go.id