Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sekedar Mengingatkan Inilah Biaya Hukuman Denda Tilang

- Anda niscaya sering mendengar istilah denda maksimal dikala ditilang polisi kemudian lintas. Biasanya, pada surat tilang ditulis harus membayar Rp 500.000, dan ternyata dikala sidang di pengadilan jumlanya lebih kecil dari itu.

Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Kombes Polisi (AKBP) Budiyanto, Rp 500.000 itu merupakan jumlah maksimal, tetapi yang harus dibayar nanti tergantung dari putusan hakim dikala sidang. Domino757.

"Jadi Rp 500.000 itu bahaya denda maksimal. Putusan tergantung hakim, dan putusan terserah hakim di masing-masing pengadilan tidak sama," ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Selasa (28/8/2018). Agen judi sakong.

Budiyanto mencontohkan, sama ibarat tilang pada pelanggan ekspansi ganjil-genap di DKI Jakarta. Pengemudi yang melanggar akan dikenakan denda maksimal, tetapi nanti yang harus dibayar di pengadilan tidak sebesar itu.

"Kalau tilang online (slip biru) juga ibarat itu. Kalau lebih rendah maka uang sisanya akan dikembalikan lagi kepada pelanggar tersebut," ujar Budiyanto. Agen judi terpercaya.

Sopir taksi yang menangis dikala ditindak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (25/10/2017).(Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan)

Besaran denda juga berbeda-beda, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 perihal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agen judi online.

Besaran denda itu berlaku untuk pemegang blanko tilang merah (sidang di pengadilan) dan biru (bayar ke bank). Berikut jenis-jenis pelanggaran dan denda:

  1. Jika menjadikan gangguan pada fungsi rambu kemudian lintas, marka jalan, alat pemberi arahan kemudian lintas, kemudahan pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000. 
  2. Tidak sanggup mengatakan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000. 
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mempunyai SIM, denda Rp 1 juta.
  4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000. 
  5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000. 
  6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000. 
  7. Memasang perlengkapan yang sanggup mengganggu keselamatan kemudian lintas, denda Rp 500.000.


Minimal deposit 50.000,-
Minimal Withdraw 100.000,-
Support 7 Bank BCA,MANDIRI,BNI,BRI.DANAMON,CIMB NIAGA,PERMATA
Silahkan Hubungi Kami:
Pin bbm: D60F146A
WECHAT: domino757
LINE: domino757
whatsapp: +855 16499827