Propam Polri Riksa Mantan Kapolda Metro
Int |
Pasalnya, eks Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya tersebut mengetahui penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerima serangan.
Melansir CNN Indonesia, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polisi Republik Indonesia Irjen Pol Mohammad Iqbal menyampaikan Iriawan membantah sempat memberi peringatan kepada penyidik KPK Novel Baswedan atas serangan tersebut, sebagaimana sebelumnya dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil.
"Kami sudah periksa MI [Mochamad Iriawan], Kapolda Metro Jaya pada masanya, Propam sudah periksa. Hasilnya ia sampaikan tidak pernah memberikan hal itu kepada sudara NB [Novel Baswedan]," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (16/1/2019).
Dia menerangkan, investigasi terhadap Iriawan dilakukan Propam Polisi Republik Indonesia secara resmi dan sesuai prosedur kepolisian kalau menemukan indikasi atau dugaan keterlibatan anggota dalam dugaan tindak pidana.
Selain itu, Iqbal mempersilakan Novel untuk memberikan info seputar dugaan keterlibatan pejabat tinggi Polisi Republik Indonesia dalam serangan teror yang dialaminya ke penyidik Polda Metro Jaya secara resmi.
Dia berkata, penyidik akan mendalami, mengejar, serta melaksanakan pembuktian secara ilmiah kalau Novel melaksanakan hal tersebut.
"Kalau memang ada oknum petinggi Polri, silakan NB [Novel Baswedan] hadir di Polda [Metro Jaya], sebutkan dan tuangkan di penyidik," tutur mantan Wakapolda Jawa Timur itu.
Sebelumnya, Iriawan disebut sudah mengetahui akan adanya serangan terhadap Novel. Sebuah laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil mencatat Iriawan sempat memberi peringatan kepada Novel terkait serangan itu.
"Kapolda Metro Jaya waktu itu (M Iriawan) sudah memperingatkan Novel bahwa ia akan menerima serangan dan memberikan pengamanan dan pengawalan," demikian suara laporan tersebut yang dirilis di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/1/2019).
Setelah menerima peringatan tersebut, Novel menyarankan balik semoga proposal pengamanan tadi disampaikan ke jajaran pemimpin KPK untuk menghindari kekerabatan personal.
Namun, pada hasilnya mereka tidak tahu pencegahan macam apa yang hasilnya diambil oleh kepolisian hingga insiden penyiraman air keras itu terjadi. Laporan Koalisi Masyarakat Sipil itu pun menyimpulkan bahwa pihak kepolisian tidak mengambil tindakan apa pun untuk mengantisipasi serangan.
"Kepolisian telah mengetahui serangan semenjak awal, tetapi tidak bisa sebab satu dan lain hal membisu atau tidak melaksanakan upaya pencegahan," demikian suara laporan tersebut.
Laporan pemantauan ini dibentuk oleh lintas forum swadaya masyarakat (LSM). Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, Indonesia Corruption Watch (ICW), LBH Pers, PSHK AMAR, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas dan Pukat UGM tercatat sebagai penyusunnya. (*/zih)