Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Etika Dan Hukum: Pengertian, Persamaan, Dan Perbedaan

 etika yaitu ilmu perihal apa yang baik dan apa yang jelek dan perihal hak dan kewajiban  Etika dan Hukum: Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan
Etika dan aturan sama-sama merupakan peraturan. Namun, keduanya mempunyai perbedaan mendasar.

Pengertian Etika

Secara bahasa, etika yaitu ilmu perihal apa yang baik dan apa yang jelek dan perihal hak dan kewajiban moral (akhlak).

Dalam kamus bahasa Indonesia, W.J.S.Poerwadarminto mengartikan etika sebagai ilmu pengetahuan perihal suatu sikap atau perbuatan insan yang dilihat dari sisi baik dan buruknya yang sanggup ditentukan oleh logika manusia.

Menurut para ahli, etika yaitu aturan perilaku, budbahasa kebiasaan dalam pergaulan, dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.

Istilah etika atau etik (ethics) berasal dari kata Yunani, "ethos", yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah, dan ukuran-ukuran bagi tingkah laris insan yang baik atau "ethikos” yang artinya timbul dari suatu kebiasaan.

Berikut ini yaitu pengertian etika berdasarkan para ahli:

Pengertian etika yaitu suatu ilmu yang menawarkan arahan, acuan, serta pijakan kepada suatu tindakan manusia. (Soergarda Poerbakawatja)

Etika yaitu ilmu yang memeriksa terhadap suatu sikap yang baik dan yang jelek dengan memerhatikan perbuatan insan sejauh apa yang diketahui oleh akan serta pikiran manusia. (A. Mustafa)

Definisi etika yaitu nilai dan norma moral yang menjadi suatu teladan bagi umat insan secara baik secara individual atau kelompok dalam mengatur semua tingkah lakunya. (K. Bertens)

Etika yaitu memperhatikan suatu tingkah laris insan di dalam mengambil keputusan yang berafiliasi dengan moral. Etika lebih mengarah ke penggunaan logika kebijaksanaan dengan objektivitas guna memilih benar atau salahnya serta tingkah laris seseorang terhadap lainnya. (James J. Spillane)

Etika yaitu sebuah cabang ilmu filsafat yang membicarakan perihal suatu nilai-nilai serta norma yang sanggup memilih suatu sikap insan ke dalam kehidupannya. (H. Burhanudin Salam)

Pengertian Hukum

Secara bahasa, aturan yaitu peraturan atau budbahasa yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah, ibarat undang-undang dan keputusan hakim (pengadilan).

Dalam pengertian praktis, aturan yaitu peraturan yang berupa norma dan hukuman yang dibentuk dengan tujuan untuk mengatur tingkah laris manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.

Pengertian aturan berdasarkan Achmad Ali yaitu sebuah norma yang dipakai untuk mengatur benar salah sebuah kejadian.

Hukum dieksistensikan dan dibentuk oleh pemerintah baik secara tidak tertulis maupun secara tertulis.

Hukum juga mempunyai hukuman bagi mereka yang melaksanakan tindak pelanggaran terhadap norma yang sudah ditetapkan.

Plato menyebutkan, aturan merupakan peraturan yang tersusun dengan baik dan mengikat masyarakat juga pemerintah.

Menurut Aristoteles, aturan yaitu peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat, tetapi juga hakim.

Persamaan Etika dan Hukum

  1. Berfungsi sebagai sarana atau alat untuk mengatur tata tertib dalam masyarakat.
  2. Mempelajari dan menyebabkan tingkah laris insan sebagai objeknya.
  3. Memberikan batas ruang gerak hak wewenang seseorang dalam pergaulan hidup agar tak saling merugikan.
  4. Sumbernya dari anutan dan pengalaman.
  5. Menggugah kesadaran manusiawi.

Perbedaan Etika dan Hukum

  • Etika muncul dari kebiasaan tingkah laris yang dianggap baik di masyarakat. Hukum dibentuk oleh insan dan terkadang mementingkan sebuah pihak.
  • Etika berlaku untuk lingkungan profesi. Hukum berlaku untuk umum.
  • Etika disusun berdasarkan janji anggota profesi. Hukum disusun oleh tubuh pemerintahan.
  • Sanksi terhadap pelanggaran etika berupa tuntunan. Sanksi aturan berupa tuntutan.
  • Etika keberadaannya tidak tertulis. Hukum dalam bentuk tertulis atau terbukukan sebagai aturan negara.
  • Etika bersifat subyektif dan fleksibel. Hukum bersifat objektif dan tegas.
  • Etika tidak memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan sanksi. Hukum memerlukan bukti fisik dalam menjatuhkan hukuman atau vonis.
  • Etika bersifat menawarkan tuntunan. Hukum bersifat menuntut.
  • Etika tidak memerlukan alat untuk menjamin pelaksanaannya. Hukum memerlukan alat penegak aturan untuk pelaksanaannya.

 etika yaitu ilmu perihal apa yang baik dan apa yang jelek dan perihal hak dan kewajiban  Etika dan Hukum: Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan


Demikian Pengertian, Persamaan, dan Perbedaan Etika dan Hukum.

Sumber: Aswin, S. 1981, Etika dalam Penelitian, dalam : Dasar-Dasar Metodologi Riset Ilmu Kedokteran, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Konsorsium Ilmu Kedokteran, Jakarta; KBBI.*


Sumber https://www.baticmedia.com/