Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Najis, Jenis Dan Cara Mensucikannya

Masalah najis ini sangat bersahabat kaitannya dengan problem ibadah alasannya yaitu setiap ibadah yang dilakukan seorang muslim harus higienis alias suci dari najis. Lalu bagaimana Islam memahami najis itu sendiri?. ita akan coba lihat satu persatu dalam artikel ini.

Pengertian Najis
Menurut Sa'aid Al-Qaththani, definisi najis yaitu kotoran yang harus dibersihkan dan disucikan pada kepingan yang terkena olehnya. Sementara berdasarkan syar'i najis yaitu benda yang haram disentuh secara mutlak kecuali bila dalam keadaan terpaksa bukan alasannya yaitu benda tersebut haram atau kotor dan bukan pula alasannya yaitu benda itu berbahaya untuk tubuh dan akal.

Tidak semua yang haram itu najis ya kawan, misalnya emas. Emas haram digunakan laki-laki namun emas itu tidak najis. Dan juga tidak semua yang kotor itu najis misalnya ingus dan ludah itu kotor namun tidak najis.
Masalah najis ini sangat bersahabat kaitannya dengan problem ibadah alasannya yaitu setiap ibadah yang di Pengertian Najis, Jenis dan Cara Mensucikannya
Anjing najis dalam Islam
Penggolongan najis
Ada tiga macam naiis yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassithoh dan najis mughollazhoh. Kita akan bahas perbedaannya di bawah ini.
a. Najis mukhaffafah
Najis mukhaffafah yaitu najis level ringan. Contoh najis ini yaitu air kencing laki-laki yang berusia kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara membersihkan najis mukhaffafah yaitu dengan memercikan air dan mengusapnya pada benda yang terkena najis tersebut.
b. Nahis mutawassithoh
Najis mutawassithoh yaitu najis dengan level sedang misalnya air kencing, tinja, nanah, darah dan kotoran hewan. Najis ini dibagi kedalam dua jenis yaitu najis hukmiyah dan najis 'ainiyah.
- Najis hukmiyah yaitu najis yang ditimbulkan oleh zat, bau, warna, dan rasa yang tidak terlihat, tapi diyakini adanya. Contohnya, air kencing yang telah usang kering. Cara membersihkannya yaitu dengan mengalirkan air di atas benda yang terkena najis tersebut.
- Najis ‘ainiyah yaitu najis yang ditimbulkan oleh zat, warna, rasa, dan wangi yang nyata. Cara menyucikannya yaitu dengan menghilangkan sifat najis tersebut.   
c. Najis mughollazhoh
Najis mughollazhoh yaitu najis berat misalnya terkena jilatan anjing atau babi. Cara mensucikan najis ini yaitu dengan tanah.

Benda-benda yang termasuk najis yaitu sebagai berikut:
1. anjing dan babi
2. jerawat dan cairan muntahan
3. kotoran, kencing binatang atau manusia
4. arak
5. mazi
6. cairan dari dubur kecuali sperma
7. darah
8. bangkai kecuali bangkai belalang, ikan dan binatang yang tidak punya darah mengalir, tulang, tanduk bulu hati, limpa dan binatang halal dimakan dan disembelih
9. sisa air minum anjing dan babi