83 Jurnalis Diduga Mendapatkan Suap Dari Sekjen Kementerian Esdm
SEBANYAK 83 jurnalis (wartawan) diduga mendapatkan suap dari Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Seperti dilansir Kabar24, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk membuka identitas 83 jurnalis tersebut.
“Kami mendesak jaksa KPK dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk membuka kepada publik daftar 83 nama jurnalis dan medianya yang diduga mendapatkan uang haram dari Kementerian ESDM. Sekaligus mengkonfirmasi pemikiran dana haram itu, kami juga meminta jaksa dan hakim untuk menghadirkan 83 jurnalis tersebut sebagai saksi di pengadilan,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (8/5/2015).
Pada Desember 2011- Desember 2012, Waryono memerintahkan anak buahnya memperlihatkan uang kepada 83 jurnalis dengan total Rp53,95 juta. Masing-masing jurnalis menerima Rp650. 000.
Uang suap tersebut berasal dari dana ilegal yang dikumpulkan oleh Waryono dan anak buahnya dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi 2012.
Para jurnalistis itu juga melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkankan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak mendapatkan suap. Suap dalam bentuk apapun kepada jurnalis akan menghipnotis independensi dalam aktivitas jurnalistik dan kebebasan pers.* Sumber https://www.baticmedia.com/
Seperti dilansir Kabar24, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk membuka identitas 83 jurnalis tersebut.
“Kami mendesak jaksa KPK dan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk membuka kepada publik daftar 83 nama jurnalis dan medianya yang diduga mendapatkan uang haram dari Kementerian ESDM. Sekaligus mengkonfirmasi pemikiran dana haram itu, kami juga meminta jaksa dan hakim untuk menghadirkan 83 jurnalis tersebut sebagai saksi di pengadilan,” kata Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim, Jumat (8/5/2015).
Desakan AJI tersebut menyusul terungkapnya suap terhadap 83 jurnalis dalam dakwaan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno di Tipikor Jakarta, Kamis (7/5). JPU KPK menyatakan, uang panas Waryono mengalir kepada 83 jurnalis.
Pada Desember 2011- Desember 2012, Waryono memerintahkan anak buahnya memperlihatkan uang kepada 83 jurnalis dengan total Rp53,95 juta. Masing-masing jurnalis menerima Rp650. 000.
Uang suap tersebut berasal dari dana ilegal yang dikumpulkan oleh Waryono dan anak buahnya dari Kegiatan Sosialisasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi 2012.
Ahmad menegaskan, para jurnalis yang mendapatkan suap melanggar Pasal 7 ayat (2) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 perihal Pers yang menyatakan setiap wartawan mempunyai dan menaati instruksi etik jurnalistik.
Para jurnalistis itu juga melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik yang menyebutkankan jurnalis Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak mendapatkan suap. Suap dalam bentuk apapun kepada jurnalis akan menghipnotis independensi dalam aktivitas jurnalistik dan kebebasan pers.* Sumber https://www.baticmedia.com/