Isi Pembukaan Uud 1945 Dan Makna Tiap Alinea
Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 selalu kita bacakan dikala upacara bendera bukan?. Lalu apakah kalian sudah hapal isi dan makna tiap alinea pembukaan Undang-Undang Dasar 45?. Untuk memahami isi dan makna Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka lebih baik kita mulai dengan membaca lengkap naskah pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di bawah ini:
Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan
Bahwa sebenarnya kemerdekaan itu yaitu hak segala bangsa dan oleh lantaran itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan lantaran tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan usaha pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh impian yang luhur biar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 45 |
Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan diatas terkandung pokok-pokok pikiran yang sangat dalam yaitu:
a. Alinea pertama terkandung pokok pikiran bhawa a) kemerdekaan yaitu hak segala bangsa b) segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, c) bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.
b. Alinea kedua terkandung pokok pikiran bahwa a) usaha bangsa Inodnesia telah hingga pada dikala yang tetap untuk memproklamasikan kemerdekaan, b) kemerdekaan bukanlah simpulan dari perjuangan, c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c. Alinea ketiga terkandung pokok pikiran a) bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, b) bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh impian luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.
d. Alinea keempat terdapat pokok pikiran a) tujuan negara, b) pentingnya mengatur kehidupan negara dalam UUD, c) bentuk pemerintahan republik, d) dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila.