Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengakuan De Facto Dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat

Pengakuan tentu diharapkan dalam
kehidupan tak terkecuali sebuah negara. Coba bayangkan kalau kalian bergaul di masyarakat namun tidak diakui oleh tetangga?. Akan gak yummy bukan dan mungkin kita akan dikucilkan dalam pergaulan. Sama halnya sebuah negara harus diakui oleh negara lainnya kalau ingin bermain dalam percaturan politik dunia. Unsur ratifikasi sebuah negara ini memang tidak mutlak alias gak penting namun bisa menjadi krusial dalam perkembangan suatu negara di masa depan. 

De Visscher mengemukakan bahwa ratifikasi negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara yaitu:
1. untuk tidka engasingkan suatu kumpulan insan dari kekerabatan internasional.
2. untuk menjamin keberlangsungan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan baik bagi kepentingan individu maupun bagi kekerabatan antar bangsa. 
 Coba bayangkan kalau kalian bergaul di masyarakat namun tidak diakui oleh tetangga Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat
Hubungan kerjasama antar negara penting
Ada dua macam ratifikasi suatu negara atas negara lain yaitu ratifikasi de facto dan de jure.
1. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto ialah ratifikasi atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah.
2. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure ialah ratifikasi abhwa keberadaan suatu negara itu sah berdasarkan aturan internasional. Dengan ratifikasi de jure, suatu negara menerima hak-hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia. Hal ini mencakup hak dan kewajiban untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh diantara negara-negara lain.

Pengakuan suatu negara atas keberadaan neagra lain didasarkan pada banyak pertimbangan. Pertimbangan pertama tentu saja alasannya ialah negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyarakat sebagai suatu negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh aturan internasional khususnya Konvensi Montevideo 1933. Disebutkan bahwa ciri-ciri pokok sebuah negara sebagai subjek aturan internasional ialah mempunyai a) penduduk yang permanen, b) wilayah tertentu, c) suatu pemerintahan dan d) kemampuan untuk bekerjasama kerjasama dengan negara lain.

Dahulu pemerintah Inggris awalanya tidak ingin mengakui pemerintah Republik Indonesia namun ia menghadapi kenyataan di final Perang Dunia II harus melucuti dan mengembalikan tentara Jepang yang ada di Indonesia. Syarat mutlak bagi tentara Inggris untuk sanggup melaksanakan tindakan itu ialah melalui kerjasama dengan pemerintah RI. Dengan demikian RI diakui secara de facto. Sementara itu Belanda dulu secara de jure gres mengakui Indoneesia pada 27 Desember 1949 sesudah Indonesia mau mengubah RI menjadi Republik Indonesia Serikat.

Gambar: disini