Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ciri-Ciri Wartawan Sejati & Wartawan Gadungan

Wartawan Sejati mematuhi isyarat etik jurnalistik Ciri-Ciri Wartawan Sejati & Wartawan Gadungan
Wartawan Sejati mematuhi isyarat etik jurnalistik, medianya terperinci dan berbadan hukum. Wartawan Gadungan tidak punya media dan kantor yang terperinci serta suka memeras dan menipu.

KETUA Dewan Pers, Bagir Manan, menegaskan, seseorang yang berprofesi sebagai wartawan (jurnalis) harus mematuhi isyarat etik jurnalistik dalam setiap acara peliputan.

"Inilah yang membedakan antara wartawan sejati dengan wartawan gadungan," katanya.

Dewan Pers meminta masyarakat untuk semakin jeli membedakan media sungguhan dengan media gadungan.

"Yang bodrek (wartawan gadungan) apa pun namanya itu bukan pers. Kalau ada oknum wartawan dalam kiprah peliputan merugikan orang lain, melaksanakan pemerasan dan menipu, silakan laporkan kepada kepolisian, alasannya itu bukan wewenang Dewan Pers," kata Bagir Kamis (25/6) dikutip merdeka.com.

Bagir menjelaskan, perbedaan media pers orisinil dengan gadungan sanggup dilihat dari beberapa hal. Salah satunya yakni dari sisi tubuh usaha.

"Media itu sudah diatur dalam undang-undang pers harus berbadan hukum, struktur organisasinya jelas, kerjanya jelas. Kalau beliau mengaku wartawan tapi duduk di restoran bikin berita, beritanya enggak ada, kantornya enggak jelas, bagaimana pertanggungjawaban hukumnya? Ya enggak bisa, itu tanggung jawab pribadi," paparnya.

Sisi lain yang sanggup dicermati dari seorang wartawan sejati yakni dari sisi kinerja, agenda peliputan yang jelas, tayangan gosip sanggup diakses, dan keberadaan kantor yang jelas.

"Nah, kalau ada wartawan tiba-tiba tiba minta uang ke masyarakat, ke sekolah, ke instansi pemerintahan, tidak ada beritanya, tidak ada kantornya, tidak punya manajemen, tidak ada pemimpin redaksinya, jabatannya tidak jelas, itu bukan media pers dan Dewan Pers tidak akan melindungi media ibarat itu. Dengan demikian kita sanggup mendisiplinkan media, kalau perlu laporkan ke polisi," tegasnya.

Dewan Pers mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan siapa saja yang melaksanakan pemerasan, penipuan, dan pencemaran nama baik memakai profesi wartawan kepada abdnegara hukum.

"Laporkan saja kepada kepolisan, alasannya itu sudah wilayah pihak yang berwajib. Karena itu bukan bab dari pers," pungkasnya.

Selain sanggup melaporkan wartawan gadungan, Dewan Pers juga mendapatkan pengaduan wacana kinerja wartawan profesional jikalau mereka melanggar isyarat etik. Situs resmi Dewan Pers menyediakan hidangan Pengaduan yang sanggup diakses dan dimanfaatkan masyarakat.*
Sumber https://www.baticmedia.com/