Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dewan Pers Akan Tertibkan Media Online

 Dewan Pers Harus Menjelaskan Syarat Mendirikan Media Online Dewan Pers Akan Tertibkan Media Online
Banyak Media Online Tidak Mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers Harus Menjelaskan Syarat Mendirikan Media Online

LEMBAGA pengawal kebebasan pers di Indonesia, Dewan Pers, segera menertibkan media online.

Menurut Ahli Dewan Pers, H. Ronny Simon, pertumbuhan situs-situs informasi ketika ini tidak diimbangi dengan kepatuhan pada kode etik jurnalistik.

"Media online sering mempraktikkan jurnalisme tanpa akurasi dan melanggar kode etik jurnalistik,” katanya menyerupai dikutip beritasore.com. Bahkan, masih kata Ronny Simon, banyak media online yang belum terdaftar di Dewan Pers.

Ia menilai, banyak media online gres didirikan bukan dengan niat untuk kerja jurnalistik dan kepentingan publik, tetapi untuk kepentingan politik, ekonomi, kekuasaan, dan sebagainya.

"Dalam Pilkada ini banyak bermunculan media online gres dan surat kabar yang hanya memanfaatkan sekadar momen saja. Kemungkinan, sehabis itu vakum atau bahkan tutup,” sebutnya.

Ronny menuturkan, untuk mendirikan media online, harus mengikuti ketentuan dan syarat yang sudah ditetapkan Dewan Pers, antara lain harus mempunyai PT (Perusahaan Terbatas), yayasan, koperasi, sampai berbadan aturan yang jelas.

Syarat Mendirikan Media Online
Media Online, dalam hal ini situs berita, ialah bab dari forum pers sebagaimana diundangkan dalam UU No. 40 Thn. 1999 ihwal Pers.

Dalam UU Pers No 40/1999 disyaratkan perusahaan pers harus berbadan hukum. Paling tidak berbentuk CV, Yayasan - sebaiknya PT.

UU Pers tidak menyebutkan keharusan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). Artinya, SIUPP sudah dihapuskan.

Pasal 9 menyebutkan:
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk tubuh aturan Indonesia.

Sayangnya, dalam klarifikasi Pasal 1 angka 2 UU Pers maupun dalam klarifikasi Pasal 9 ayat (2) UU Pers, tidak dijelaskan lebih lanjut tubuh aturan apa menyerupai apa yang harus dipilih.*
Sumber https://www.baticmedia.com/