Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Google Mengajukanjukan Banding Terkait Denda Rp36 Triliun Dari Uni Eropa



denda sebesar EUR2.4 miliar (sekitar Rp36 triliun) pada bulan Juni lalu. Keputusan Google ini akan memperpanjang kasus sampai bertahun-tahun.

Uni Eropa mulai menilik praktek pencarian Google pada 2010 dan mulai melaksanakan pemeriksaan pada 2015. Tuduhan terhadap Google yakni memprioritaskan fitur perbandingan harga mereka sendiri sementara situs lain yang menjadi pesaingnya diletakkan di bab bawah hasil pencarian, lapor Engadget.

Meskipun Google telah mengajukan banding, mereka tidak meminta pengadilan untuk menangguhkan keputusan pengadilan pada bulan Juni tersebut. Tampaknya, Google masih akan berusaha memenuhi keputusan pengadilan itu.

Pada simpulan bulan lalu, Google telah menyerahkan rencana terkait cara mereka mengubah cara beroperasi mereka semoga tidak bertentangan dengan peraturan antitrust UE.

Sekilas, dalam tinjauan yang dilakukan oleh pihak berwenang UE, rencana Google telah disetujui. Google diminta untuk menghentikan tindakannya yang dianggap melanggar pada 28 September. Jika gagal memenuhi tuntutan ini, mereka akan mendapat denda pemanis sebesar 5 persen dari total pendapatan rata-rata harian Alphabet, perusahaan induk Google.

Minggu lalu, Intel mendapat kemenangan kecil alasannya yakni denda antitrust dari UE sebesar USD1.4 miliar telah diminta untuk ditinjau kembali. Hal ini dianggap sebagai sinyal nyata untuk perjuangan Google untuk naik banding. Namun, ke depan, Google masih harus menghadapi 2 denda lain.

Uni Eropa diperkikan akan menawarkan denda pada Google terkait pelanggaran antitrust lain yang melibatkan software Android dan layanan iklan AdSense. Juru bicara Google mengonfirmasi bahwa mereka memang akan mengajukan banding.


(MMI)
Sumber https://carabuatkerjaan.blogspot.com/