Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kota Medan Diberi Predikat 'Terjorok' Harus Diakui

Tampak jalan masuk air (got) di lingkungan warga di penuhi sampah, Gg Penjalin, Jalan Sampul, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (15/1/2019). Foto/Apakabar Dani
Mediaapakabar.com-Diberinya penghargaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengumumkan 10 kota terkotor dalam evaluasi Adipura 2018 salah satunya Kota Medan, memang harus diakui. 

Kota-kota ini mempunyai capaian nilai terendah di antara ratusan kabupaten/ kota, diantaranya terkait pengelolaan tempat pemrosesan final atau TPA dan kebersihan fisik.  

Pengumuman kota terkotor ini atas arahan Wapres Jusuf Kalla pada Senin (14/1/2019), ketika memperlihatkan sambutan tunjangan penghargaan Adipura di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.  

“Tadi saya diperlihatkan daftar (kota) yang paling tidak bersih. Saya minta itu diumumkan saja. Indonesia itu adakala gres kerja keras jikalau ada rasa malu. Kalau tidak ada rasa aib kadang membiarkan saja, menyerahkan pada orang lain,” kata Kalla sebagaimana dilansir dari Medan Today, Selasa (15/1/2019). 

Menanggapi arahan ini, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati memberikan nama-nama kota terkotor tersebut kepada wartawan. 

“Kota terkotor itu kota metropolitan ialah Kota Medan; kota besar itu Bandar Lampung dan Manado; kota sedang Sorong, Kupang, dan Palu; kota kecil kebetulan berada di wilayah timur semua, ialah Waykabubak (Sumba Barat), Waisai (Raja Ampat, Papua Barat), Ruteng (Manggarai, NTT), Buol (Sulawesi Tengah) dan Bajawa (Ngada, NTT),” kata dia. 

Nilai terendah 
Betor melintas di Gg Penjalin samping jalan masuk air yang menjadi tempat pembuangan sampah warga sekitar. Foto/ Apakabar Dani. 
Rosa Vivien mengatakan, kota-kota ini mempunyai nilai terendah dalam evaluasi Adipura. Di tahun ini, terdapat 369 kabupaten/kota yang dinilai KLHK dan Dewan Pertimbangan Adipura. 

Penilaian penting ada pada pengelolaan tempat pemrosesan final (TPA) yang masih menjalankan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.  

“Undang-undang kan memandatkan (TPA) sanitary landfill, tapi kami masih melangkah dengan controlled landfill. Kalau TPA masih open dumping tidak kami berikan Adipura,” kata dia.  

Penilaian kedua pada kepatuhan penyelesaian dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga menyerupai amanat Perpres 97/2017. 

Dalam Perpres tersebut pemerintah tempat diminta menyusun Jakstrada paling lambat Oktober 2018.  

Namun sampai kini, berdasarkan Novrizal Thahar, Direktur Pengelolaan Sampah KLHK gres 300 kabupaten/kota dan 16 provinsi yang selesai menyusun Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada).  

“Dokumen ini penting sebagai contoh tempat untuk melaksanakan pengurangan dan pengelolaan sampah sehingga tercapai 100 persen sampah kita terkelola dengan baik,” kata dia.  

Terkait risiko pengumuman kota terkotor ini sanggup menjadikan reaksi dari pemerintah daerah, Rosa Vivien menyampaikan pihaknya mempunyai kriteria yang jelas. 

Selain itu, pihaknya juga mengecek ke lapangan sehingga evaluasi berdasarkan fakta dan temuan. (*/dani)