Kominfo Akan Membuka Blokir Tik Tok Dengan Syarat Ini!
Kittykus - Beberapa hari belakangan sempat viralnya Bowo Alpenliebe di dunia maya karna mengadakan meet and greet berbayar, menciptakan fenomena aplikasi Tik Tok lebih disorok dikalangan masyarakat.
Aplikasi video, TIk Tok, resmi diblokir kominfo semenjak siang hari ini, Selasa 3 Juli 2018. Diblokirnya aplikasi TIk Tok diungkapkan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan.
"Kominfo melaksanakan pemblokiran aplikasi Tik TOk dengan 8 DNS-nya" ungkap Semuel.
Pemblokiran Ini didasarkan dari hasil pemantau TIM AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan masyarakat luas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan alasan Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok di Indonesia disebabkan banyaknya konten negatif di platfrom tersebut.
Saat ini aplikasi Tik Tok sudah tidak sanggup diakses, ketika mencoba membuka Tik Tok hanya menyodorkan pemprosesan (loading) konten diantarmuka aplikasi.
Kominfo menambahkan pemblokiran ini bersifat sementara hingga ada perbaikan dan pencucian konten-konten yang berdampak negatif dari pihak TikTok.
Pasca pemblokiran respon dari masyarakat berdampak positif, banyak yang mendukung atas tindakan Kominfo memblokir TIk Tok.
Kasus pemblokiran ini sempat terjadi sebelumnya di aplikasi Bigo Live, tetapi pada ketika itu Bigo merespon cepat, Ada sekitar 50 orang yang membersihkan konten Bigo untuk Indonesia hingga sekarang, makanya Bigo dibuka lagi.
Menurut Rudiantara selaku Menteri komunikasi dan informatika mengatakan.
Aplikasi video, TIk Tok, resmi diblokir kominfo semenjak siang hari ini, Selasa 3 Juli 2018. Diblokirnya aplikasi TIk Tok diungkapkan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Pangerapan.
"Kominfo melaksanakan pemblokiran aplikasi Tik TOk dengan 8 DNS-nya" ungkap Semuel.
Pemblokiran Ini didasarkan dari hasil pemantau TIM AIS Kominfo, pelaporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kemen PPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan masyarakat luas.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan alasan Kominfo memblokir aplikasi Tik Tok di Indonesia disebabkan banyaknya konten negatif di platfrom tersebut.
"Banyak konten negatif, terutama bagi anak-anak" ungkap Rudiantara.Setelah beberapa bulan terakhir Kominfo telah mengawasi Tik Tok dan mendapatkan laporan dari masyarakat sebanyak 2.860 laporan. Terdapat juga sejumlah petisi di situs change.org yang meminta Kominfo untuk memblokir aplikasi Tik Tok. salah satu petisi mempunyai sekitar 143 ribu pendukung dan masih bertambah.
Saat ini aplikasi Tik Tok sudah tidak sanggup diakses, ketika mencoba membuka Tik Tok hanya menyodorkan pemprosesan (loading) konten diantarmuka aplikasi.
Kominfo menambahkan pemblokiran ini bersifat sementara hingga ada perbaikan dan pencucian konten-konten yang berdampak negatif dari pihak TikTok.
Pasca pemblokiran respon dari masyarakat berdampak positif, banyak yang mendukung atas tindakan Kominfo memblokir TIk Tok.
Kasus pemblokiran ini sempat terjadi sebelumnya di aplikasi Bigo Live, tetapi pada ketika itu Bigo merespon cepat, Ada sekitar 50 orang yang membersihkan konten Bigo untuk Indonesia hingga sekarang, makanya Bigo dibuka lagi.
Menurut Rudiantara selaku Menteri komunikasi dan informatika mengatakan.
Jika TikTok membersihkan konten dan menjamin akan terus menjaga kebersihan kontenya, maka Kemenkominfo sanggup membuka kembali aksesnya di Indonesia.Hingga isu ini diturunkan, Belum ada jawaban resmi dari pihak Tik Tok terkait pemblokiran aplikasinya di Indonesia.