Inilah Syarat Balik Nama Motor/Mobil Yang Masih Kredit
Sobat mau beli motor atau kendaraan beroda empat tapi kendaraan tersebut masih dalam kondisi kredit atau leasing, Gimana ya cara untuk balik namanya? Pasti galau dan biasanya masih banyak yang bertanya soal yang satu ini, yaitu syarat balik nama motor yang masih kredit.
Misalnya sanggup dilihat dalam kasus dibawah ini. Si A punya motor dan masih kredit atas nama saudaranya (abangnya). Apa saja syarat nya?
Untuk balik nama sanggup dilakukan, asal dengan syarat Leasing mau meminjamkan BPKB-nya, alasannya untuk balik nama harus ada BPKB. Berikut persyaratan lengkap untuk balik nama motor dan mobil:
Persyaratan untuk balik nama yaitu:
1. KTP si A (pembeli)
2. melaksanakan Cek fisik kendaraan di Samsat
3. STNK asli
4. BPKB asli
5. Mengisi formulir registrasi untuk balik nama
Namun bila leasing tidak memberi ijin atau meminjamkan berarti untuk balik nama tidak sanggup dilakukan, jadi harus dilunaskan terlebih dahulu biar menerima BPKB-nya.
Terus berapa sih biaya balik nama ini?
Siap, jangan panik dan galau mas bro, berikut akan dijabarkan berapa biaya yang harus dibayar untuk Balik nama ini baik untuk motor ataupun mobil.
Untuk Biaya nya atau disebut juga dengan BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yakni sebesar 2/3 x PKB.
Kita ambil pola contohnya si A mempunyai biaya PKB untuk motor (ada di kolom STNK, silahkan dicek sendiri ya) Rp. 250.00, Maka kesannya jadi 2/3 dikali dengan 250.000 = Rp 166.666 atau dibulatkan dengan Rp. 167.000.
Nah bila digabung dengan biaya lainnya akan terlihat menyerupai dibawah ini:
BBN KB = 2/3 x PKB = Rp167.000
PKB = Rp. 250.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Biaya ADM STNK (Baru) = Rp 100.000
Total = Rp. 552.000
Tabel lengkapnya ada dibawah ini ya.
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas (Jakarta)
Kemudian, ada juga beberapa orang yang menanyakan bagaimana untuk mengurus balik nama bila beli kendaraan beroda empat bekas, rumit atau gimana mas bro? Sebenarnya, caranya hampir sama saja bro, biar gak galau akan dijabarkan tahap-tahapnya:
Nah gimana, semoga gosip ini bermanfaat ya mas bro, monggo di share ke temen-temnnya bila perlu.
Misalnya sanggup dilihat dalam kasus dibawah ini. Si A punya motor dan masih kredit atas nama saudaranya (abangnya). Apa saja syarat nya?
Untuk balik nama sanggup dilakukan, asal dengan syarat Leasing mau meminjamkan BPKB-nya, alasannya untuk balik nama harus ada BPKB. Berikut persyaratan lengkap untuk balik nama motor dan mobil:
Persyaratan untuk balik nama yaitu:
1. KTP si A (pembeli)
2. melaksanakan Cek fisik kendaraan di Samsat
3. STNK asli
4. BPKB asli
5. Mengisi formulir registrasi untuk balik nama
Namun bila leasing tidak memberi ijin atau meminjamkan berarti untuk balik nama tidak sanggup dilakukan, jadi harus dilunaskan terlebih dahulu biar menerima BPKB-nya.
Terus berapa sih biaya balik nama ini?
Siap, jangan panik dan galau mas bro, berikut akan dijabarkan berapa biaya yang harus dibayar untuk Balik nama ini baik untuk motor ataupun mobil.
Untuk Biaya nya atau disebut juga dengan BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yakni sebesar 2/3 x PKB.
Kita ambil pola contohnya si A mempunyai biaya PKB untuk motor (ada di kolom STNK, silahkan dicek sendiri ya) Rp. 250.00, Maka kesannya jadi 2/3 dikali dengan 250.000 = Rp 166.666 atau dibulatkan dengan Rp. 167.000.
Nah bila digabung dengan biaya lainnya akan terlihat menyerupai dibawah ini:
BBN KB = 2/3 x PKB = Rp167.000
PKB = Rp. 250.000
SWDKLLJ = Rp. 35.000
Biaya ADM STNK (Baru) = Rp 100.000
Total = Rp. 552.000
Tabel lengkapnya ada dibawah ini ya.
Tarif Baru Naik 100 - 300 persen :( |
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil Bekas (Jakarta)
Kemudian, ada juga beberapa orang yang menanyakan bagaimana untuk mengurus balik nama bila beli kendaraan beroda empat bekas, rumit atau gimana mas bro? Sebenarnya, caranya hampir sama saja bro, biar gak galau akan dijabarkan tahap-tahapnya:
- Cek dulu asumsi biaya bea balik nama kendaraan atau kendaraan beroda empat bekas tersebut. Sobat sanggup cek di websitenya Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta yakni http://bprd.jakarta.go.id/bbn-kb/
- Disana akan terlihat, berapa saja tarif biaya balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBN2), semuanya ditetapkan satu persen dari nilai kendaraan.
- Contohnya: Mobil bekas seharga Rp 160 juta sehingga biaya balik namanya yakni Rp. 160 juta dikali 1 persen sama dengan 1,6 juta.
- Kemudian ditambah lagi dengan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang tarifnya untuk roda empat atau lebih biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, penerbitan TNKB Rp100 ribu, penerbitan BPKB Rp375 ribu dan biaya penerbitan surat mutasi Rp250 ribu.
- Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ sebesar Rp143 ribu untuk kendaraan beroda empat penumpang non-angkutan dan hukuman tunggakan pajak bila ada.
Setelah mengetahui perkiraannya balik namanya, tentunya ingin eksklusif mengurus balik nama kendaraan tersebut. Bagaimana sih caranya?
- Sebaiknya semua dokumen dipersiapkan terlebih dahulu, menyerupai STNK, BPKB, KTP dan kwitansi jual beli.
- Lanjut datangi Kantor Samsat kawasan di mana BPKB kendaraan beroda empat tersebut terdaftar, untuk proses pencabutan berkas dan cek fisik kendaraan.
- Setelah proses pencabutan berkas selesai, datangi samsat tempat kawasan yang ingin Anda pindahkan untuk didaftarkan kembali.