Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Macam-Macam Pengukuhan Terhadap Negara Berdaulat

Negara yaitu sebuah wilayah yang mempunyai pemerintahan sendiri. Lalu apa syarat sebuah negara sanggup berdiri? Salah satunya yaitu adanya legalisasi dari negara lain. Pengakuan ini sangat penting alasannya yaitu kalau tidak diakui maka bagaimana nanti hubungan kerjasama negara kedepannya. Ada macam-macam legalisasi terhadap sebuah negara yang berdaulat yaitu:

1. Pengakuan de jure dianggap sebagai legalisasi tertinggi alasannya yaitu legalisasi de jure yaitu legalisasi yang diberikan berdasarkan negara yang mengakui, terhadap suatu negara atau pemerintahan gres yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan aturan internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.

2. Pengakuan de facto yaitu legalisasi yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara aktual berkuasa di wilayahnya, sudah memenuhi suatu prasyarat yang ditentukan sebagai suatu negara walaupun negara yang diakui itu belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahannya.
Negara yaitu sebuah wilayah yang mempunyai pemerintahan sendiri Macam-Macam Pengakuan Terhadap Negara Berdaulat
Negara membutuhkan legalisasi dari negara lain
3. Pengakuan kolektif dibagi menjadi dua bentuk legalisasi yaitu legalisasi dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan legalisasi yang diberikan melalui penerimaan suatu negara gres untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.

4. Pengakuan terpisah yaitu legalisasi itu diberikan kepada suatu negara gres namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya legalisasi diberikan kepada suatu pemerintahan gres yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.

5. Pengakuan mutlak yaitu suatu legalisasi yang telah diberikan kepada suatu negara gres tidak sanggup ditarik kembali. Intitut aturan internasional dalam suatu resolusi yang disahkan pada tahun 1936 menyatakan legalisasi de jure suatu negara tidak sanggup ditarik kembali.

6. Pengakuan bersyarat yaitu legalisasi yang diberikan kepada suatu negara gres yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara gres itu sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam legalisasi bersyarat yaitu legalisasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum legalisasi diberikan dan legalisasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sesudah legalisasi diberikan. Gambar: disini