Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Memahami Iso 14001 Sistem Administrasi Lingkungan


Pengertian
Apakah ISO 14001?
ISO 14001 adalah standar internasional mengenai Sistem Manajemen Lingkungan (SML) yang berfungsi untuk membantu suatu organisasi untuk mengidentifikasi, memprioritaskan, mengatur dan meminimalisir dampak negatif kegiatan-kegiatan (proses dll) yang beresiko terhadap lingkungan (udara, air atau tanah) terkait pemenuhan peraturan dan persyaratan ihwal lingkungan yang berlaku serta kesepakatan terhadap perbaikan berkelanjutan.
Sistem Manajemen Lingkungan (SML) disebut juga dengan EMS (Environment Management System).
Umumnya di perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia, penerapan ISI 14001 ialah dibawah tanggung jawab suatu penggalan atau departemen atau divisi yang dibuat khusus untuk menangani Lingkungan.
Dari pengalaman kerja penulis di perusahaan manufaktur, biasanya penggalan Lingkungan tersebut tergabung didalam penggalan yang dinamakan HSE.
HSE ialah akronim dari : Health, Safety and Environment, yang bertugas untuk menangani persoalan Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Kerja.
Beberapa perusahaan ada yang penamaannya dibalik menjadi ESH, ada pula yang ditambahkan Energy sehingga namanya menjadi : EESH (Energy, Environment, Safety and Health).
Untuk mempermudah, maka pada goresan pena ini kita sepakati dengan singkatan HSE saja.
Bagian HSE bertugas menangani imbas operasional perusahaan yang akan menjadikan dampak terhadap Kesehatan, Keselamatan dan Lingkungan Kerja.
Dampak Lingkungan yaitu dampak bio-kimia-fisik dan dampak sosial.
Contoh dari dampak bio-fisik-kimia contohnya :
·            pencemaran air
·            pencemaran udara
·            kerusakan keanekaragaman hayati
·            atau pengurangan cadangan air tanah.

Semua jenis dampak ini akan memperlihatkan resiko yang menghipnotis bisnis yang dijalankan oleh perusahaan. Misalnya pencemaran air yang ditimbulkan oleh kegiatan perusahaan, akan memperlihatkan resiko pertanggungjawaban dalam bentuk tuntutan pidana dan tuntutan perdata, baik tuntutan tersebut dari pemerintah, masyarakat, atau forum swadaya masyarakat (LSM).
Ketika perusahaan berupaya untuk menerapkan ISO 14001, maka perusahaan tersebut telah mempunyai kesepakatan untuk memperbaiki secara menerus kinerja lingkungannya. Namun, satu hal perlu dingat bahwa ISO 14001 merupakan standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup. Sehingga, upaya perbaikan kinerja yang dilakukan oleh perusahaan akan diubahsuaikan dengan sumberdaya perusahaan, apakah itu sumberdaya manusia, teknis, atau finansial.
ISO 14001 merupakan standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini sanggup dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
·            menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem administrasi lingkungannya.
·            membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem administrasi lingkungannya dengan standar
·            memperoleh sertifikat


contoh logo :
sumber / source : eef.org.uk

Manfaat penerapan ISO 14001
Beberapa manfaat penerapan ISO adalah:
·            Menurunkan potensi dampak terhadap lingkungan, ibarat misal: berkurangnya pencemaran lingkungan melalui penurunan penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya. Pengurangan limbah berbahaya dan sanggup mengurangi gangguan sosial yang berasal dari keberadaan industri itu sendiri misalnya, mengurangi kebisingan, polusi air, polusi udara, kemacetan, dan social responsibilty.
·            meningkatkan kinerja lingkungan
·            Membantu pemenuhan (compliance) terhadap peraturan
·            menurunkan resiko pertanggungjawaban terhadap lingkungan dengan lebih terencana dan terstruktur.
·            Meminimasi potensi konflik antara pekerja dengan pengusaha dalam penyediaan lingkungan kerja yang layak dan sehat dan meningkatkan produktivitas pekerja melalui efisiensi waktu dan biaya.
·            Penggunaan sumber daya alam yang lebih bijaksana menuju terciptanya eko-efisiensi.
·            Sebagai alat promosi yang sanggup meningkatkan gambaran perusahaan, selanjutnya akan sanggup menjaga gambaran bisnis industri yang selama ini sering dikaitkan secara negatif dengan pencemaran lingkungan.

Konsekuensi penerapan ISO 14001
Selain manfaat di atas, perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
·            jam kerja karyawan yang akan diserap untuk penerapan ISO 14001
·            penggunaan konsultan yang akan membantu pada masa set-up
·            pelatihan sesuai porsi kewenangan untuk aneka macam tingkat level karyawan

Pengguna ISO 14001
Siapa yang harus memakai ISO 14001?
ISO 14001 dipakai oleh setiap organisasi yang ingin mendirikan, memperbaiki, atau mempertahankan sistem administrasi lingkungan biar sesuai dengan kebijakan lingkungan yang telah ditetapkan dan persyaratan.
Persyaratan standar yang sanggup dimasukkan ke dalam sistem administrasi lingkungan, ditentukan oleh beberapa faktor termasuk industri organisasi, kebijakan lingkungan, produk dan penawaran layanan, dan lokasi.
ISO 14001 ialah relevan untuk semua organisasi, terlepas dari ukuran, lokasi, sektor, atau industri.

contoh logo :

sumber / source : iso.org



Sejarah
Pembentukan Internasional Organization for Standardization (ISO) merupakan salah satu hasil dari KTT Rio 1992 ihwal Lingkungan Hidup. Organisasi ini pada tahun 1996, mulai menciptakan suatu standar bagaimana biar semua organisasi di seluruh industri sanggup dikelola dengan cara yang bermanfaat bagi lingkungan. Hasil upaya ini memunculkan BS 7750 atau serangkaian standar nasional ihwal pengelolaan lingkungan yang terus disempurnakan dan alhasil memunculkan seri ISO 14000.
Pada dasarnya, seri standardisasi ISO 14000 berisi standar, pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan lingkungan yang tepat oleh organisasi yang disertifikasi. ISO 14001 ialah yang paling dikenal dari seri ISO 14000. Dalam masa kesadaran lingkungan, sertifikasi ini sangat penting untuk bisnis atau entitas perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar nasional maupun internasional. Proses sertifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dengan cara apapun dengan organisasi yang mengajukan permohonan sertifikasi.
Standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996, yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah Indonesia ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan SNI-19-14001-1997.
ISO 14001 ialah Sistem administrasi lingkungan yang berisi ihwal spesifikasi persyaratan dan panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 ialah Sistem administrasi lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik pendukung.
ISO 14000 berbasis kepada pendekatan sukarela terhadap peraturan lingkungan (Szymanski & Tiwari 2004).
Serial ini meliputi standar ISO 14001, yang menyediakan panduan untuk penerapan atau perbaikan sebuah EMS. Standar ini mempunyai banyak kesamaan dengan pendahulunya, ISO 9000, standar administrasi mutu internasional (Jackson 1997), yang menjadi model untuk struktur internalnya (National Academy Press 1999), dan keduanya sanggup diterapkan secara bersamaan.
Sebagaimana halnya ISO 9000, ISO 14000 bertindak sebagai perangkat pengelolaan internal dan cara memperlihatkan kesepakatan lingkungan sebuah perusahaan kepada pelanggan dan klien-kliennya (Boiral 2007).
Sebelum adanya ISO 14000, organisasi-organisasi menyusun sendiri EMS-nya secara sukarela, tetapi hal ini mengakibatkan perbandingan dampak-dampak lingkungan antar perusahaan menjadi sulit; oleh karenanya, serial ISO 14000 yang universal disusun. EMS didefinisikan oleh ISO sebagai "bagian dari sistem pengelolaan menyeluruh, yang meliputi struktur, aktifitas perencanaan, tanggung jawab, praktik-praktik, prosedur-prosedur dan sumber daya organisasi dalam mengembangkan, menerapkan, mencapai dan mempertahankan kebijakan lingkungan" (ISO 1996 sebagaimana dikutip dalam Federal Facilities Council Report 1999).

Daftar Serial ISO 14000 secara lengkap
·            ISO 14001
·            ISO 14004
·            ISO 14006
·            ISO 14015
·            ISO 14020 seri (14020 hingga 14025)
·            ISO 14030
·            ISO 14031
·            ISO 14040
·            ISO 14046
·            ISO 14046 2014,
·            ISO 14050
·            ISO 14062 (2002)
·            ISO 14063 (2006)[4]
·            ISO 14064
·            ISO 19011

 contoh logo :
sumber / source : nasa.gov

Sertifikasi ISO 14001
Sertifikasi atau pendaftaran ISO-14001 ialah suatu ratifikasi berbentuk akta dari pihak ketiga (lembaga sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem administrasi lingkungan organisasi (perusahaan) terhadap standar ISO 14001.
Organisasi (perusahaan) yang telah mempunyai dan menerapkan seluruh persyaratan standar ISO-14001 sanggup mengajukan permohonan sertifikasi kepada forum sertifikasi Sistem Manajemen Lingkungan. Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut:
·            Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO 14001
·            SML telah diimplementasikan (minimum 3 bulan), yang nantinya dibuktikan oleh tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML
·            Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001
·            Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen

Pada umumnya proses sertifikasi melalui dua tahapan audit, yaitu:
1.      Audit Tahap Pertama; terdiri dari dua kegiatan, yakni audit kecukupan (adequacy audit) yaitu investigasi dan penelaahan dokumentasi SML organisasi untuk memilih bahwa sistem memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup, selanjutnya dilakukan audit pendahuluan (initial audit atau pre-assessment), yaitu investigasi dan pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh.
2.      Audit Tahap Kedua; merupakan evaluasi kesesuaian secara menyeluruh terhadap ISO 14001 organisasi, atau dikenal audit penaatan (compliance audit atau main assessment).

Proses Audit
Sertifikat ISO 14001 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi umumnya mempunyai masa berlaku 3 (tiga) tahun, dimana sesudah masa waktu tersebut akan dilakukan evaluasi ulang (re-assesment). Dalam periode masa sertifikasi, umumnya setiap 6 bulan organisasi akan di-audit secara terpola oleh Lembaga Sertifikasi (surveillance audit), untuk menjamin terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap persyaratan standar ISO 14001.
Organisasi sertifikasi atau auditor akan memperlihatkan materi, mentoring dan pemantauan untuk memastikan bahwa organisasi yang mengajukan sertifikasi mengenali dan mematuhi aneka macam fatwa pengelolaan. Setelah standar dipenuhi, organisasi sertifikasi akan mengesahkan bahwa organisasi pemohon telah memenuhi standar ISO 14001.
Sertifikasi ISO 14001 memperlihatkan bahwa suatu organisasi telah mengidentifikasi dan menilai risiko lingkungan dari aneka macam mekanisme manajemen, dan telah menciptakan suatu metode dan perencanaan penanganannya, termasuk kepatuhan dalam penerapan dan telah memastikan implementasinya hingga ke peraturan perusahaan dalam lingkup terkecil.

Elemen ISO 14001
ISO 14001 dikembangkan dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada kegiatan PDCA (Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
1.      Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
Kebijakan lingkungan harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia bagi masyarakat, meliputi kesepakatan terhadap perbaikan berkelanjutan, pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja bagi penetapan tujuan dan sasaran.

2.      Perencanaan
Mencakup indentifkasi aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan susukan terhadap persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan konsisten dengan kebijakan, dan adanya agenda untuk mencapai tujuan dan sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka waktu).

3.      Penerapan (Implementasi) dan Operasi
Mencakup definisi, dokumentasi, dan komunikasi kiprah dan tanggung jawab, training yang memadai, terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem administrasi lingkungan dan mekanisme pengendalian dokumen yang baik, mekanisme pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan mekanisme tindakan darurat yang terdokumentasi.

4.      Pemeriksaan dan tindakan Perbaikan (Koreksi)
Mencakup mekanisme yang secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan operasi, mekanisme untuk menangani situasi ketidaksesuaian, mekanisme pemeliharaan catatan spesifik dan mekanisme audit kenerja sistem administrasi lingkungan

5.      Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji secara periodik sistem administrasi lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan, efektifitas sistem administrasi lingkungan terhadap perubahan yang terjadi.

6.      Penyempurnaan menerus

Pada prinsipnya, keenam prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas sanggup dibagi menjadi 17 elemen, yaitu:
1.      Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah pernyataan kesepakatan lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan sebagai kerangka bagi penyusunan planning lingkungan.
2.      Environmental aspect (aspek lingkungan): Identifikasi aspek lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian memilih dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
3.      Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses aneka macam peraturan dan perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
4.      Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
5.      Environmental management agenda (program administrasi lingkungan): planning kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
6.      Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab): Menetapkan kiprah dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang diperlukan
7.      Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi): Memberikan training kepada karyawan biar bisa mengemban tanggung jawab lingkungan.
8.      Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal dan eksternal berkaitan dengan warta lingkungan
9.      EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan sistem dokumentasi lain
10.   Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan pengelolaan dokumen mekanisme dan dokumen lain.
11.   Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi, merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan biar sejalan dengan kebijakan, tujuan, dan saasaran.
12.   Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan membuatkan mekanisme untuk mencegah dan menanggapinya.
13.   Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau kegiatan kunci dan melacak kinerjanya
14.   Nonconformance and corrective and preventive action (ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan melaksanakan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang kejadiannya.
15.   Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
16.   EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa SML berjalan dengan baik.
17.   Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.

Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/ISO_14000