Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Menambah Lampu Rotator ?

Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Menambah Lampu Rotator  Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Menambah Lampu Rotator ?

Bolehkah Modifikasi Kendaraan Dengan Menambah Lampu Rotator ?-Salam otomotif guys, balik lagi ya bersama aku Saliman yang akan mengembangkan sesuatu yang menarik khusus pecinta otomotif. Hari ini kita akan membahas sebuah lampu guys tapi bukan lampu hias atau lampu utama pada kendaraan ya, melainkan lampu strobo/rotator. 

Baiknya kita sebut saja strobo semoga kerenan dikit haha. Yups aneka macam group-group kendaraan beroda empat maupun motor yang menggunakan lampu strobo, dan itu sebetulnya melanggar tidak si, boleh enggak si, yuk kita simak bersama guys. 

Lampu strobo merupakan sebuah lampu yang terpasang pada mobil-mobil tertentu, oleh lantaran itu tidak boleh  sembarangan menggunakannya. Lampu strobo juga mempunyai 3 warna, yakni : biru. merah, dan kuning. Itu semua sebagai tanda sebuah kendaraan mempunyai hak istimewa. 

Sebagai pola warna biru dipakai untuk kendaraan beroda empat polisi, warna merah untuk kendaraan beroda empat tahanan dan warna kuning untuk kendaraan beroda empat patroli guys. Adapun undang-undang yang mengatur hal tersebut yakni UU No. 22 Tahun 2009 mengenai kemudian lintas dan angkutan jalan. Untuk itu kalian yang menggunakan atau memodifikasi kendaraan langsung menggunakan lampu strobo harus berhati-hati terhadap razia, lantaran memag tidak diperbolehkan untuk umum. 

Tentang lampu strobo juga diatur dalam 59 UU No.22 Tahun 2009. Khususnya bagi yang masih ngeyel tetap menggunakan lampu strobo atau rotator pada kendaraan pribadinya, akan dikenakan hukuman yang sudah ditetapkan pada pasal 287 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009, yang berbunyi : 


"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan suara dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) abjad f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)"

Demikianlah ketentuan penggunaan lampu strobo, jadi kalian sudah tahukan kini dan juga sudah tahu pasal-pasal yang akan menjerat kalau masih tetap nekat menggunakan lampu tersebut. Yuk mulailah memodifikasi sesuatu yang baik dan mempunyai fungsi faktual guys. Mungkin artikelnya hingga disini terlebih dahulu. Ikuti terus Pelengkap Otomotif Blog untuk mendapat warta otomotif selanjutnya. Sampai jumpa salam otomotif.