Mengulik 4 Fakta Seputar Honor Perangkat Desa Yang Dijanjikan Jokowi
Presiden Joko Widodo berswafoto ketika bertemu ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia di Istora Senayan, Jakarta, Senin 14 Januari 2019. Foto: Tempo.co |
"Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan," ujar Jokowi disambut tepuk tangan hadirin, Senin lalu.
Berikut beberapa fakta seputar honor perangkat desa yang akan dinaikkan Jokowi menyerupai yang dilansir Tempo.co:
1. Persatuan Perangkat Desa Tak Makara Demo Ketika Dihampiri Jokowi
PPDI berencana menggelar agresi demo di depan Istana Negara pada hari bersangkutan. Para perangkat desa awalnya ingin berdemo menuntut kenaikan honor mereka supaya disetarakan dengan PNS. Namun, mereka tak jadi melakukan demonstrasi itu karena dihampiri Jokowi.
"Saya dengar katanya masih mau demo depan Istana. Gak usah, ini demam isu hujan. Saya sampaikan kami terima, presiden yang terima sendiri, tapi di Istora. Maka program pagi ini yaitu program dadakan, jadi masuk akal tadi MC-nya pindah ke sana, ke sini," kata Jokowi kepada ribuan anggota PPDI, Senin lalu.
Pertemuan antara Jokowi dan perangkat desa ini memang mendadak. Dari jadwal resmi yang dikeluarkan pihak Istana, Jokowi hanya dijadwalkan meninjau layanan Online Single Submission di Kantor BKPM. Siang hari, Jokowi diagendakan mengikuti dua rapat terbatas.
2. Gaji Perangkat Desa Disetarakan dengan PNS Golongan II A
Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah melalui Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, telah menggelar rapat terbatas pada Rabu pekan kemudian dan menyetujui kenaikan honor tersebut.
Pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perihal Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 perihal Desa.
Jokowi menyebut pemerintah memastikan akan memenuhi tuntutan para perangkat desa untuk naik gaji. "Kami putuskan penghasilan tetap para perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan II A," ucap Jokowi.
Jokowi juga berjanji revisi PP nomor 47 tahun 2015 sebagai payung aturan kebijakan ini segera diselesaikan secepatnya. "Paling usang dua ahad sesudah hari ini," kata dia.
3. Gaji PNS Golongan II A Mulai dari Rp 1,9 Juta
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 perihal Peraturan Gaji PNS, disebutkan honor golongan II A bervariasi. Hal tersebut tergantung masa bakti PNS yang bersangkutan.
Untuk masa bakti termuda di bawah satu tahun, PNS golongan II A mempunyai honor pokok sebesar Rp 1,92 juta. Adapun, bagi yang PNS dengan masa bakti terlama disebutkan mempunyai honor pokok sebesar Rp 3,2 juta.
4. dewan perwakilan rakyat Sebut Kenaikan Gaji Perangkat Desa Tak Ada di Postur Anggaran
Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Mardani Ali Sera, menyampaikan belum ada rancangan postur anggaran untuk kenaikan honor perangkat desa. "Kalau di anggaran kemarin seingat saya tidak ada, tapi enggak tahu jikalau ia memindahkan atau mengambilnya dari cadangan umum. Nah, alasannya itu memang perlu ada pendalaman," kata Mardani dikala dihubungi, Selasa, 15 Januari 2019.
Menurut Mardani, Jokowi dapat saja menaikkan honor perangkat desa setara PNS golongan II A. Namun, ucap dia, realisasi ini tak boleh bertentangan dengan undang-undang.
"Jadi prinsipnya kami bangga ia memperlihatkan komitmen ini, tapi perlu dikawal proses teknokrasinya supaya tidak bertentangan dengan Undang-Undang," kata Mardani. (AS)