Pelaku Penganiayaan Diciduk Polisi
Tersangka Sabrisam alias Sabri pelaku penganiayaan. (Ist) |
Dalam siaran pers yang diterima redaksi mediaapakabar.com, Rabu (16/1/2019), penangkapan terhadap pelaku sesuai laporan No LP/45/I/ 2019 tertanggal 7 Januari 2019.
Adalah tersangka Sabrisam alias Sabri (44) warga Jalan Jermal XI, Gang Subur XI, Lingkungan 9, Kecamatan Medan Denai dijerat pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan bahaya 5 tahun penjara.
Disebutkan, insiden penganiayaan tersebut dialami M Ibrahim Lubis selaku korban, warga Jalan Datuk Kabu, Gang Satria, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.
Saat itu korban, sedang menanam jagung dilahan garapan di kawasan Datuk Kabu. Lalu tiba pelaku bersama temannya dengan tujuan mengusir korban dan menyuruh tidak menanam jagung dilahan tersebut.
Karena larangan pelaku dan temannya tidak digubris, maka pelaku bersama temannya melaksanakan penganiayaan terhadap diri korban dengan memakai senjata tajam yang mengakibatkan korban luka pada bab lutut kiri dan kaki kanan.
Selanjutnya dari insiden itu, korban menciptakan pengaduan ke Polsek Percut Seituan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Faidil Zikri membenarkan penangkapan tersebut. Sementara untuk pelaku lain masih terus dilakukan pengejaran.
" Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang tersangka ditahan," ujar Kapolsek. (*/dani)