Seorang Debitur Bersimbah Darah Ditusuk Debt Collector, Tolak Bayar Utang
![]() |
Dua tersangka pelaku penusukan korban yang merupakan piutang dari majikannya. Foto: Inews |
Kapolsek Kedaton, Kompol Abdul Mutholib mengatakan, korban sempat menolak membayar utang, kemudian kedua tersangka menusuknya sampai mengalami luka cukup serius.
"Mereka menusuk, alasannya yaitu korban menolak membayar utang," kata Abdul di Mapolsek Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (9/1/2019).
Melansir iNews, Kedua tersangka ini berinisial AP (34) dan RD (35), merupakan warga Kota Bandar Lampung. Sebelum menusuk bab dada dan punggung korban, mereka juga lebih dulu memukulinya.
Para tersangka ini punya kiprahnya masing-masing. RD sebagai tersangka pelaku pemukulan, sedangkan AP yang menusuk korban dengan senjata tajam.
"Korban memang sempat melarikan diri, namun beliau menderita luka serius sehingga harus menerima perawatan medis di rumah sakit," ujar Kapolsek Abdul.
Berdasarkan catatan kepolisian, kata dia, kedua tersangka ini merupakan residivis kasus pembunuhan pada 2012 lalu. Kini mereka harus kembali berhadapan dengan hukum.
Tersangka AP mengakui kalau dirinya menusuk korban, dikarenakan telah menolak membayar utang majikannya. Dia telah menusuk debiturnya di bab depan (dada), kemudian sempat ada perlawanan.
"Lalu beliau lari, saya tusuk lagi di bab belakang," ujar AP.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku dijerat polisi dengan pasal 351 kitab undang-undang hukum pidana wacana Penganiayaan dan pasal 170 wacana Pengeroyokan, dengan eksekusi maksimal 10 tahun penjara. (AS)